Skip to main content

Senator Destita Gelar Hearing Terkait Upah Layak di Bengkulu

Senator Destita Gelar Hearing Terkait Upah Layak di Bengkulu.Senin(16/12)(amg - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>   Senator Bengkulu, Destita Khairilisani, menggelar hearing bersama Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut berlangsung di restoran Hotel Mercure pada Senin malam (16/12) dan dihadiri pula oleh Tenaga Ahli, Ahmad Dasan.

Destita mengungkapkan pentingnya memastikan adanya upah yang layak bagi pekerja, khususnya di Provinsi Bengkulu. Ia mendorong agar program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pengusaha di provinsi tersebut.

"Salah satu aspirasi yang masuk adalah adanya permintaan untuk membentuk dewan pengupahan di setiap kabupaten/kota. Saat ini, hanya ada empat kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang memiliki dewan pengupahan, sementara sisanya mengikuti UMP. Hal ini tentu bisa merugikan pekerja daerah, karena UMK harusnya lebih tinggi dari UMP," ujar Destita.

Lebih lanjut, Destita menyoroti bahwa meski program dari Presiden Prabowo sudah mencakup kenaikan 6,5% yang berlaku secara rata-rata, kebijakan sektoral masih memungkinkan adanya kenaikan UMK lebih tinggi daripada UMP. "Ini yang harus kita dorong agar bisa direalisasikan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyatakan perlunya dukungan dari perwakilan Bengkulu di Senayan untuk mengakomodasi aspirasi dari pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha. "Kami baru saja melakukan RDP dengan Bu Destita, yang ingin mendengar perkembangan penetapan upah. UMP Provinsi Bengkulu sudah ditetapkan pada 11 November lalu, sementara UMK akan diputuskan besok. Kabupaten Mukomuko menjadi yang tertinggi dengan UMK sekitar 3 juta rupiah," ungkapnya.

Syarifudin berharap agar Senator Destita dapat mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja demi mewujudkan keinginan ketiga pihak yang terlibat.

Pewarta : amg

Editing : Adi Saputra