Skip to main content

Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, PSHT Tulungagung Dorong Rekonsiliasi Internal

Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, PSHT Tulungagung Dorong Rekonsiliasi Internal

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung melakukan pembaruan legalitas organisasi dengan menyerahkan berkas administrasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tentang pengesahan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

Perwakilan PSHT Kabupaten Tulungagung, Rahmat Putra Perdana, S.Pd, mengatakan pembaruan data legalitas merupakan bagian dari upaya menertibkan administrasi organisasi sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“PSHT sebagai organisasi besar harus patuh terhadap aturan negara. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan PSHT di Tulungagung tercatat secara resmi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembaruan legalitas ini juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas warga PSHT agar tidak terjebak dalam perbedaan kepengurusan yang berpotensi menimbulkan gesekan.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas dari Kemenkumham, kami berharap seluruh warga PSHT dapat kembali menempatkan persaudaraan sebagai nilai utama dan menjaga situasi tetap aman serta damai,” imbuhnya.

Rahmat juga menyampaikan harapannya agar Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti administratif bahwa kepengurusan PSHT di daerah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijianto Utomo, SE, menyatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan dokumen pembaruan legalitas dari pengurus PSHT sebagai bagian dari proses administrasi organisasi kemasyarakatan.

“Bakesbangpol pada prinsipnya melayani seluruh organisasi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan perundang-undangan,” kata Agus.

Ia menegaskan bahwa legalitas formal menjadi faktor penting dalam pengakuan pemerintah terhadap suatu organisasi, guna menghindari potensi konflik serta menjaga stabilitas sosial.

“Organisasi yang memiliki dasar hukum jelas akan lebih mudah diajak bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya.

Melalui pembaruan legalitas ini, PSHT Cabang Tulungagung berharap dapat memperkuat peran organisasi dalam pembinaan anggota serta mempererat kembali tali persaudaraan di tengah masyarakat.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra