Skip to main content

Sesuai Dengan Mekanisme dan Aturan,Dua Desa dI Bengkulu Utara Ajukan Pemekaran

Sesuai dengan aturan dan mekanisme dua desa di bengkulu utara ajukan pemekaran

BENGKULU UTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Secara prinsip pemekaran desa dibenarkan UU selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU no 6/2014 tentang Desa. Tujuan pemekarannya harus berdasarkan urgensi semangat membangun desa guna meningkatkan kualitas desa itu sendiri.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Sesuai dengan aturan dan mekanisme dua desa di bengkulu utara ajukan pemekaran

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

Sesuai dengan peraturan dan mekanisme Para Tokoh  Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Kemenyan Menandatangani Proposal Pengajuan Pemecahan Dua Dusun Yang Mana Kedua Dusun yang mana, menginduk ke Desa Tanjung kemenyan yaitu Dusun gembung tengah dan satan raya, Mau Di Lepas Dari desa tanjung kemenyan yang mana  Jumlah KK nyo 107 .

Ketika Di Komfirmasi  Via Watshap Kepala Desa Tanjung Kemenyan MUHTADI Membenarkan hal tersebut ,Menurut Beliau Tokoh  tokoh masyarakat desa Tanjung Kemenyan sudah tanda tangan 117  Dari 107 kk yang ada yang setujui melepas 2 dusun  yang Menginduk ke Desa Tanjung Kemenyan karena 2 dusun   Tersebut ,Terlalu Jauh Jarak Nya Dari Desa Induk Yang Berjarak 30 Kiloan.

Menurut Kades Tanjung Kemenyan dua Dusun  Gembung Tengah Dan Satan Raya Letak nya Di HPT ItuKatogori nyo Masuk hutan Kawasan Menurut beliau tidak mempermasalakan kadesnya,tapi wilayah nya yang di permasalahkan ,mau menghinduk kemana tidak masalah yang penting lepas tangung jawab nya  dari desa tanjung kemenyan  Karena terlallu jau jarak nya dari desa induk imbuh beliau ,

Menurut Kades Muhtadi Proposal Pelepasan Dua dusun  Tersebut Sudah DiMasukan Ke Kecamatan ,Dinas PMD Dan kantor Bupati Sampai Berita Ini Di Naikan Belum Ada Tangapan dari Dinas Terkait,Kades Tanjung Kemenyan Dan Parah Tokoh -Tokoh Desa Berharap, Tuntutan  Mereka Segerah Di Tangapi Agar Polemik yang Terjadi Cepat Selesai Tanpa Ada Suatu Pihak Manapun K Yang di Rugikan Imbuh MUHTADI