Skip to main content

Sinergi Kejati & Kemenag: Perkawinan Cegah Stunting

Sinergi Kejati & Kemenag: Perkawinan Cegah Stunting

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan kolaborasi dengan Kanwil Kemenag Bengkulu dalam menyelenggarakan bimbingan perkawinan bagi 50 pasangan calon pengantin. Narasumber dari Kejati Bengkulu yang turut hadir meliputi Budi Nugroho SH MH, Ristianti Andriani SH MH, Riki Musriza SH MH, dan Fahrurozi KTU. Kegiatan bimbingan perkawinan ini diresmikan oleh Dr. H. Sapuan S.Ag dan KTU Fahrurozi dari Kantor Kemenag Kota.

Dalam pemaparan nasehat perkawinan, Budi Nugroho dari Kejati Bengkulu menyampaikan pentingnya hukum sebagai alat rekayasa sosial, terutama UU No.16/2019 tentang perkawinan di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menciptakan perkawinan yang bahagia dan menghasilkan keturunan berkualitas. Selain itu, nasehat-nasehat tersebut juga menggarisbawahi hak-hak anak, persamaan usia perkawinan bagi wanita (19 tahun) dan laki-laki, serta peraturan bagi ASN yang ingin menikah lebih dari sekali.

Perkawinan yang dilarang mencakup hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah, serta hubungan darah dalam garis keturunan menyamping seperti antara saudara atau dengan saudara orang tua.

Terkait kewajiban suami istri, pasal 32 menekankan kediaman yang bersama, sedangkan pasal 33 menggarisbawahi cinta, hormat, kesetiaan, serta pemenuhan kewajiban lahir dan batin. Suami memiliki kewajiban melindungi istri, sementara istri memiliki tanggung jawab mengatur rumah tangga. Tanggung jawab terhadap anak juga diuraikan, termasuk dalam konteks perlindungan anak sesuai UU 23/2003 yang melarang penyiksaan, penelantaran, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Salah satu pasangan yang mengikuti bimbingan perkawinan, Dimas (25) dan Dinda (23), merasa senang dengan nasehat yang disampaikan oleh Jaksa Budi Nugroho dari Kejati. Budi Nugroho, SH MH, setelah menyampaikan sosialisasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pertama di Indonesia yang bertujuan mencegah stunting dengan memulai dari nasehat perkawinan. Kemenag Kota juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai instansi, termasuk Jaksa Kejati Bengkulu, untuk mengatasi masalah stunting melalui nasehat perkawinan. Kemenag mengakui bahwa tingginya angka perceraian di Kota Bengkulu (1.071 kasus pada 2022) disebabkan oleh faktor KDRT, ekonomi, dan masalah hukum. Diharapkan melalui bimbingan perkawinan, pasangan calon pengantin dapat memperoleh pengetahuan yang mendukung keberlangsungan rumah tangga sesuai ajaran Islam.