Skip to main content

Terhenti 1 Tahun Perkara Dugaan Selingkuh ASN Kota ,Kembali Masuki Cerita Baru

Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.COM - Perkara dugaan perselingkuhan yang melibatkan SI mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu kembali memasuki babak baru alias cerita baru.

Pasalnya Aizan, SH, MH pihak Kuasa Hukum istri sah SI yakni R sudah melayangkan surat kedua kalinya kepada Walikota agar menjatuhkan sanksi SI terhadap dugaan pelanggaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Surat kedua itu tidak direspon Walikota dan bahkan sudah kami tembuskan juga kepada Sekda sebagai Ketua Baperjakat. Lalu, Inspektorat dan BKD.

Hingga kini belum juga ada tanda terlapor dijatuhkan sanksi tegas," tegas Aizan yang juga didampingi Jacky, Jumat siang (07/02/2020).

Aizan menjelaskan kronologis laporan istri sah R ke Polda Bengkulu dan surat izin nikah sirih SI serta surat gugatan perceraian yang dilaporkan kuasa hukum terlapor SI ke Pengadilan Agama menjadi bukti bagi Walikota untuk memberikan sanksi tegas kepada terlapor.

Faktanya sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi Kepala Dinas di OPD lain.

Bahkan kabar terbaru belum lama ini istri SI mendapat surat balasan dari Polda Bengkulu terkait laporan perkara perselingkuhan dan zina yang dilaporkan pelapor pada bulan Mei tahun 2019 lalu.

Hasilnya laporannya dibalas dengan status SP3. Tapi surat SP3 diperjelasannya ini penghentian penyelidikan, bukan penyidikan.

Hal itu akan ditindaklanjuti pihak pelapor terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Apalagi terhitung hari ini, lanjut Aizan, tepat sudah 1 tahun perkara dugaan perselingkuhan SI yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berhasil digerbek langsung R sang istri bersama warga dan perangkat RT kediaman SI tinggal