TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Setelah menerima pelimpahan tersangka Kirmin dan barang bukti terkait dari penyidik Subdit Reserse Narkotika Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan untuk menjalani sidang. Kasubag Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, menegaskan bahwa meskipun jumlah sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Kirmin hanya seberat 16 gram, pihaknya akan menerapkan tuntutan berat terhadap Kirmin.
Kirmin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ristianti Andriani memberikan penjelasan bahwa keputusan untuk memberlakukan tuntutan berat ini didasarkan pada fakta bahwa Kirmin telah berulang kali terlibat dalam kegiatan penjualan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda di Bengkulu.
"Tim JPU Pidum Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pelaku seperti Kirmin yang sudah beberapa kali mendekam di penjara. Kami akan menjatuhkan tuntutan seberat mungkin karena perbuatannya dapat merusak masa depan generasi muda Bengkulu," tegas Ristianti Andriani.
Sebelum ditangkap oleh Subdit Reserse Narkotika Polda Bengkulu, Kirmin baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan terkait kasus penyalahgunaan sabu. Sementara rekannya dalam kasus serupa, Deki, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Ristianti Andriani menambahkan, "Untuk menyidangkan Kirmin dan rekan-rekannya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menunjuk dua orang JPU yang akan menangani kasus ini." Keputusan ini menandai komitmen serius pemerintah setempat dalam menanggulangi peredaran narkotika yang merugikan masyarakat dan merusak generasi muda. Sidang nantinya diharapkan memberikan keadilan seadil-adilnya dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminal tersebut.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputraa