TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Proses mediasi kasus perundungan yang menghebohkan publik dan terjadi di lingkungan SMPN 3 Doko berlangsung secara tertutup pada Senin (21/07/2025). Ironisnya, media tidak diizinkan untuk melakukan peliputan selama jalannya mediasi yang difasilitasi oleh Forkopimcam Kecamatan Doko, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Blitar, psikolog anak, pihak sekolah, serta aparat dari Polres Blitar.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah wartawan hanya bisa menunggu di luar pagar sekolah tanpa diberikan akses masuk. Pihak sekolah tidak memberikan pernyataan resmi, bahkan Camat Doko, Andi Azis, yang sempat keluar dari ruangan mediasi, menolak memberikan komentar kepada media dan enggan diwawancarai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan hasil dari mediasi tersebut. Sementara itu, korban perundungan telah dibawa oleh tim dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Blitar untuk mendapatkan layanan trauma healing, mengingat kondisi psikologis korban yang masih terguncang akibat kekerasan yang dialaminya.
Kejadian ini menyisakan luka sosial yang dalam, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Tindakan bullying dan perundungan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan bentuk kekerasan yang melanggar hukum. Berdasarkan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan fisik maupun psikis.
Tak hanya itu, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelaku perundungan, bila terbukti, dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 80 dan Pasal 76C UU tersebut, yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Penanganan kasus ini seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan transparansi institusi pendidikan dalam menangani kekerasan di sekolah. Sayangnya, dengan pelarangan media dalam peliputan proses mediasi, publik pun kehilangan akses informasi penting yang justru dapat menjadi pelajaran bersama
Pewarta: Amg
Editing :Adi Saputra