TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mukomuko yang baru tiga bulan dibangun tapi sudah mengalami kerusakan, tidak hanya BPK dan Inspektorat saja diminta untuk mengaudit anggaran pembangunan tersebut. Melainkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko juga diminta untuk mengusut pembangunan ruang terbuka hijau yang hampir menelan APBD Mukomuko Rp 1 miliar ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Fron Pembela Rakyat (FPR), Saprin Efendi, S.Pd kepada Media Online Teropong Publik.co.id, pada Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, proyek pembangunan RTH mestinya hadir sebagai masa depan masyarakat Mukomuko. Namun kenyataannya kegiatan ini bukan sebuah solusi untuk masa depan, melainkan memunculkan spekulasi kegaduhan. Mulai dari dugaan tidak sesuai spesifikasi, dugaan perubahan gambar awal dengan di lapangan, hingga turun wakil rakyat untuk melihat lansung kegiatan RTH ini. Namun masih menimbulkan spekulasi ditengah - tengah Masyarakat.
‘’Selain BPK dan Inspektorat turun untuk mengaudit, kita juga minta APH dalam hal ini Kejari Mukomuko juga ikut untuk melakukan pengusutan. Biar masalah ini jelas di tengah masyarakat dan tidak menimbulkan asumsi liar,’’ tegas Saprin, yang juga aktif sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah.
Lanjutnya, jika suatu pembangunan itu sudah memunculkan spekulasi kegaduhan bearti ada dugaan kejanggalan terhadap proses pembangunan itu sendiri. Bak pepatah, ada asap bearti ada api ? Dengan ini dirinya meminta pihak APH untuk serius menanggapi persoalan terkait proyek pembangunan ruang terbuka hijau tersebut. Apalagi sebelumnya pihak DPRD Mukomuko sudah melakukan sidak dan mengakui bahwa Pembangunan RTH ini secara kasat mata tidak sesuai dengan harapan. Atau tidak sebanding dengan anggaran daerah yang di gelontorkan mencapai Rp. 936.802.000.00 atau hampir Rp 1 miliar.
‘’Sebagai masyarakat Mukomuko tentunya kita punya kewajiban untuk mengawasi pembangunan yang ada di daerah ini. Apalagi pembangunan ruang terbuka hijau ini sudah lama kita nanti-nantikan. Dengan kondisi bangunan saat ini baru tiga bulan dibangun sudah rusak, tentu kita sebagai masyarakat sangat kecewa. Tidak menutup kemungkinan kita akan layangkan surat laporan ke pihak APH,’’ pungkas Saprin dengan nada kecewa.
Pewarta: Api
Editing: Adi Saputra