BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK.CO.ID - Polres Bengkulu Utara Berhasil mengamankan Dua pelaku tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1)JO pasal 55. ayat (1) KUHpidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara,berinisial EDO (26)dan VEVY (23) di sampaikan AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K,M.M melalui Aipda Teguh Santoso pada Giat press release yang di laksanakan di Mapolres Bengkulu Utara,Rabu (15/11/2022).
Di sampaikan AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K,M.M melalui Aipda Teguh Santoso, kejadian bermula dari kosan tujuh warna kelurahan gunung alam kecamatan Arga makmur kabupaten Bengkulu Utara,Tersangka Edo putra alias Edo telah menganiaya dengan memukul kepala dan menendang kepala saat posisi korban dalam keadaan telentang korban adalah kakak kandung nya yang berinisial miya, lantaran membelah wanita selingkuhan nya yang satu bulan tinggal bersama.
"Pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 sekira pukul 14.00 waktu Indonesia barat korban bersama kades Karang anyar 1 dan adiknya mendatangi saudara Edo yang merupakan adik kandung korban,di kosan 7 warna kelurahan gunung alam kecamatan argamakmur kabupaten Bengkulu Utara dengan maksud mengajak saudara Edo untuk pulang ke rumah dikarenakan ia sudah mempunyai istri dan anak dan sudah sekitar 1 bulan tidak pulang ke rumah, sementara itu saudara Edo sudah sekitar 1 bulan tinggal bersama dengan saudara VOVY, merupakan teman dekatnya di kosan tujuh warna,"jelas Aipda Teguh Santoso.
Aipda Teguh Santoso Menjelaskan setelah korban berinisial miya sampai di kosan tujuh warna, korban mendatangi tersangka VOVY yang saat itu sedang berada di dalam kamar kosan,lalu Miya mengatakan untuk tidak mengganggu adiknya saudara Edo namun saudari VOVY hanya diam, karena emosi korban lalu menampar pipi saudari VOVY, terjadi keributan kemudian datang saudara Edo ikut memukul korban,akibat kejadian tersebut korban mengalami luka cakar di bagian telinga kanan luka bengkak dan memar di kepala dan mengalami sakit di kepala dan seluruh tubuh, ungkap Aipda Teguh Santoso.
"Berdasarkan dari penyelidikan dan hasil visum di RSUD Arga makmur polres Bengkulu Utara melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.kap/139/X1/Res.1.6/2022 Reskrim tanggal 9 November 2022 dan dilakukan penahanan di rumah tahanan polres Bengkulu Utara sejak tanggal 10 November,"Tutup Aipda Teguh Santoso.(Kabiro Gunawan).