Skip to main content

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.di Grage Resort Bengkulu pada Senin (02/10).(ft: Herdianson teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, gubernur memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang signifikan.

Nandar Munadi, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meliputi koordinasi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota. Selain itu, gubernur juga bertanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Gubernur juga memiliki peran dalam memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Pj Sekda Nandar Munadi juga menyebut bahwa gubernur harus melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek, seperti rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran, pelaksanaan anggaran, tata ruang, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Rapat Koordinasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Bengkulu dengan tema "Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Wilayah Provinsi Bengkulu" diadakan di Grage Resort Bengkulu pada Senin (02/10).

Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Gubernur juga berwenang memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota, serta melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nandar menekankan bahwa peran gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Wilayah Provinsi Bengkulu adalah memastikan bahwa pelayanan minimal di kabupaten/kota berjalan dengan baik, terutama dalam bidang kesehatan, sosial, pekerjaan umum, dan kebencanaan. Gubernur berkomitmen untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan dasar sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur juga mendorong kerja sama antar daerah untuk meningkatkan pelaksanaan standar pelayanan minimal di seluruh kabupaten/kota.

Penulis: Herdianson

Editor: Adi Saputra