TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>> Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu kembali menjadi ruang penting untuk menentukan arah pengelolaan keuangan daerah. Dalam sidang yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2026), dewan membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Agenda tersebut tidak hanya membahas sikap akhir masing-masing fraksi, tetapi juga mencakup pengambilan keputusan serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu bersama jajaran pemerintah daerah. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam kesempatan tersebut diwakili Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Dalam penyampaian pandangannya, Mian menilai perbedaan sikap yang muncul dari fraksi-fraksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme demokrasi. Menurutnya, kritik, evaluasi, maupun dukungan yang diberikan DPRD memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Kemudian, alhamdulillah, sebagian fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” ujar Mian.
Hasil pembahasan menunjukkan adanya perbedaan keputusan di antara delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. Sebanyak tujuh fraksi menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sementara satu fraksi memilih menolak.
Meskipun terdapat perbedaan sikap, pemerintah provinsi menegaskan bahwa seluruh pandangan yang disampaikan dalam forum resmi tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Catatan yang diberikan DPRD akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mian mengatakan pemerintah daerah menghargai seluruh pandangan yang disampaikan anggota dewan. Baginya, perbedaan pendapat tidak semestinya menjadi penghambat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pembangunan daerah.
Sebaliknya, kritik dan masukan dari DPRD dapat menjadi instrumen pengawasan untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
“Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Jadi, dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” kata Mian.
Pertanggungjawaban APBD sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan tersebut, realisasi program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran mendapatkan evaluasi dari lembaga legislatif.
Karena itu, pandangan akhir fraksi tidak hanya menjadi formalitas dalam proses penetapan Raperda. Masukan yang disampaikan DPRD diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Mian juga menekankan bahwa dinamika pembahasan APBD merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah, lanjutnya, membutuhkan pengawasan DPRD agar pelaksanaan pembangunan tetap berada pada jalur yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan keputusan bersama yang telah ditandatangani, proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap hasil evaluasi DPRD dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pada tahun-tahun berikutnya. Kolaborasi antara pemerintah dan DPRD dinilai penting agar setiap anggaran yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra