TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Seorang pria tunawisma berinisial DA (21), warga Jalan Nangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, ditemukan dalam kondisi sakit di lantai dua Gedung Balai Buntar, Kota Bengkulu. Masyarakat yang mengetahui kondisi DA segera melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, bersama timnya langsung menuju lokasi. Saat ditemukan, DA dalam keadaan lemah dengan kaki kiri yang tampak membengkak. Ia juga mengaku sudah empat bulan tidak mandi. Melihat kondisinya, petugas segera membawanya ke Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu untuk mendapatkan perawatan medis.
Sesampainya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHD, DA langsung ditangani oleh tim medis guna mengetahui kondisi kesehatannya. Setelah pemeriksaan, petugas berhasil mengidentifikasi alamat rumahnya dan kemudian mengantarkannya kembali ke kediamannya di Jalan Nangka, tempat ia tinggal bersama ibunya.
“Kami merespons laporan warga melalui WhatsApp terkait keberadaan tunawisma di Gedung Balai Buntar. Salah satu dari mereka yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial ternyata sedang sakit. Oleh karena itu, kami segera membawanya ke rumah sakit dan memastikan identitas serta alamat keluarganya,” ujar Sahat.
Dalam keterangannya, DA mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya telah bercerai. Saat ini, ibunya bekerja serabutan di daerah Sumber Jaya dan masih menanggung dua anak lainnya yang masih bersekolah. Dinas Sosial pun akan mengupayakan agar keluarga DA dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka bisa memperoleh bantuan sosial.
“Setelah kami antar pulang, kami mendapati bahwa ibu DA belum terdaftar dalam DTKS. Oleh karena itu, kami akan berupaya memasukkan mereka ke dalam daftar penerima bantuan sosial, mengingat masih ada anak-anak yang perlu mendapat perhatian,” tambah Sahat.
Lebih lanjut, Sahat mengapresiasi kepedulian warga Kota Bengkulu yang turut berperan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan Kota Bengkulu yang inklusif, harmonis, religius, dan bebas dari permasalahan sosial seperti tunawisma dan anak jalanan.
Dinas Sosial juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan dan membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan uluran tangan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan permasalahan sosial di Kota Bengkulu dapat semakin berkurang.
Pewarta : Hendri Pessel
Editing : Adi Saputra