BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan dengan maksimum kenaikan UMP 10 persen.
Dengan dikeluarnya Permenakar baru nomor 18 tahun 2022,maka Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Provinsi Bengkulu menaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP)untuk tahun 2023.
"UMP tahun 2023 berdasarkan PP 36 dan surat dari Kemnaker RI terkait regulasi UMP dan UMK serta sudah kita rapatkan dengan dewan pengupahan jika kenaikan UMP tahun depan sebesar 4,74 persen atau naik Rp 106 ribu," ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy,S.Sos.saat di temui diruang kerjanya,Senin 9/01/2023.
“Penetetapan UMP Provinsi berdasarkan hasil rapat dengan APSINDO di tahun 2022 kemarin ,terhitung dari 1 januari 2023,keputusan tersebut sudah berlaku,meski demikian pihak APSINDO tetap akan melakukan uji materil dimahkamah konsitusi.Namin UMP dan UMK yang berjalan di kabupaten /kota tidak ada kendala dan komplin.Namun demikian pihak tetap menjalankan keputusan rapat tentang Permen Naker nomor 18 tahun 2022,”tambah Edwar.
Berdasarkan hasil perhitunganya yang dilakukan ,kenaikan sebesar 4,74,maka dengan usulan tersebut UMP Bengkulu menjadi 2,4 juta dari UMP sebelumnya 2,3 juta perbulan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan besaran yang digunakan Disnakertrans Provinsi Bengkulu sejalan dengan kemampuan perusahaan dan pihaknya menyepakati besaran kenaikan tersebut.
"Kita melihat kenaikan UMP ini sudah signifikan, ada kenaikan 4,74 persen. Dan bagi kami kalangan pengusaha ini cukup fair, karen jika dilihat dari rekam pertumbuhan daerah dan sebagainya kenaikan 4,74 persen itu sudah diatas angka pertumbuhan daerah. Terlebih rumusan secara nasional dari BPS dan edaran dari kementerian. Kita tidak punya pilihan kecuali mengikuti aturan itu, yakni PP 36 dan surat edaran kementerin," katanya.
Penulis : Herdianson
Editor : Adi Saputra