TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-III Tahun 2025, Selasa (23/9). Agenda rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut membahas dua poin utama, yaitu penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta laporan Komisi IV DPRD mengenai hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif dari anggota DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren. Menurutnya, pondok pesantren memiliki peran penting dalam mencetak generasi bangsa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter kuat menghadapi tantangan globalisasi.
“Pondok pesantren adalah investasi jangka panjang dalam menyiapkan generasi yang berilmu sekaligus berakhlak. Tantangan globalisasi membawa pengaruh budaya dan cara hidup yang kerap bertolak belakang dengan nilai-nilai bangsa. Karena itu, keberadaan pesantren menjadi benteng untuk menanamkan nilai keislaman dan moral fundamental,” ujar Usin.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi diharapkan hadir secara nyata dalam memfasilitasi pertumbuhan pesantren, baik melalui dukungan regulasi maupun alokasi anggaran. Dukungan tersebut mencakup penyediaan sarana pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga pembinaan santri agar tidak hanya terfokus pada pola tradisional, tetapi juga mampu mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Santri jangan hanya dipandang sebatas identik dengan sarung atau pendidikan klasik. Mereka juga harus diberi kesempatan mengakses pendidikan modern sehingga dapat bersaing dengan siswa dari sekolah umum lainnya. Dengan demikian, pesantren akan melahirkan generasi yang religius sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Usin turut menyampaikan apresiasi kepada para kiai dan pengasuh pondok pesantren yang telah memberikan masukan, kritik, serta penyempurnaan terhadap draf Raperda. Menurutnya, partisipasi aktif dari kalangan pesantren membuat regulasi ini lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lapangan.
“Alhamdulillah, Raperda ini tidak hanya menjadi kumpulan aturan semata, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah dan dunia usaha untuk bersinergi mendorong kemajuan pesantren. Kami ucapkan terima kasih kepada para ulama yang turut merumuskan sehingga produk hukum ini lebih komprehensif,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini juga menyoroti pentingnya kesinambungan pengelolaan APBD-P 2025. Badan Anggaran menegaskan, perubahan anggaran harus difokuskan pada program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dengan sinergi antara penguatan anggaran daerah dan lahirnya regulasi yang pro-pesantren, diharapkan pembangunan Bengkulu dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra