Skip to main content

Wabup Kepahiang Tekankan Percepatan Legalisasi Koperasi Desa Merah Putih

Wabup Kepahiang Tekankan Percepatan Legalisasi Koperasi Desa Merah Putih

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>  Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi badan hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (10/06/2025) pukul 13.00 WIB di Aula Command Center dan dihadiri para camat se-Kabupaten Kepahiang, perwakilan Ikatan Notaris wilayah Kepahiang, serta ketua koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Dalam arahannya, Wabup Hafizh menegaskan bahwa koperasi desa memegang peran krusial sebagai penggerak ekonomi lokal. Ia menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan visi nasional yang kini digalakkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yakni penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

“Koperasi desa adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, koperasi Merah Putih harus menjadi motor dalam pemberdayaan desa, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan di tingkat desa,” jelas Hafizh dalam sambutannya.

Data terakhir menunjukkan bahwa dari total 105 desa yang telah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), baru 31 koperasi yang telah memiliki status badan hukum resmi. Fakta ini, menurut Wabup, menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten, camat, notaris, serta pengurus koperasi.

“Proses legalisasi koperasi bukan sekadar persoalan administratif. Ini berkaitan erat dengan keberlanjutan ekonomi desa. Jika koperasi tak berbadan hukum, mereka akan kesulitan mengakses pendanaan, pelatihan, hingga program pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Wabup meminta para camat untuk lebih aktif dalam mengawal proses legislasi koperasi yang berada di wilayah masing-masing. Ia juga mendorong para notaris agar memberikan pendampingan teknis dan hukum secara menyeluruh kepada pengurus koperasi, agar seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

“Peran camat sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten. Sementara notaris adalah mitra strategis dalam mewujudkan legalitas koperasi. Kita harus bekerja kolaboratif agar koperasi-koperasi ini bisa berfungsi secara sah dan profesional,” tegas Hafizh.

Rapat ini digelar untuk menyatukan langkah semua pihak dalam mempercepat proses legalisasi koperasi. Dengan badan hukum yang sah, koperasi Merah Putih diharapkan dapat beroperasi lebih optimal dan akuntabel. Selain itu, koperasi yang telah berbadan hukum akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan, mitra usaha, maupun pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang, melalui dinas teknis terkait, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong dan memfasilitasi seluruh koperasi desa agar segera menyelesaikan proses legalitas. Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pelatihan manajemen koperasi dan pemahaman regulasi.

“Kami ingin koperasi di desa tidak hanya berdiri secara simbolis. Tapi benar-benar menjadi lembaga ekonomi yang sehat, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Wakil Bupati.

Rapat diakhiri dengan diskusi teknis antara notaris, camat, dan pengurus koperasi terkait tahapan dan kendala dalam proses pengurusan badan hukum. Seluruh peserta rapat sepakat untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini melalui koordinasi lanjutan di tingkat kecamatan dan desa.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepahiang dapat segera memiliki status badan hukum yang sah, sebagai fondasi penguatan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Pewarta : Amg

Editing:AdiSaputra