Skip to main content

Wali Kota Bengkulu Resmikan Dapur SPPG MBG, Tekankan Keamanan dan Kualitas Gizi Anak

Wali Kota Bengkulu Resmikan Dapur SPPG MBG, Tekankan Keamanan dan Kualitas Gizi Anak

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap sejumlah warung remang-remang (warem) di Kecamatan Muara Bangkahulu, Senin malam (5/1/2026). Razia ini mengungkap praktik penyalahgunaan izin usaha yang dinilai serius dan meresahkan masyarakat.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dan turut didampingi Staf Ahli Pemerintah Kota Bengkulu, Eddy Apriyanto. Aparat menyisir sedikitnya lima titik lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga melalui RT dan RW setempat karena diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan aktivitas hiburan malam ilegal.

Fakta mengejutkan ditemukan di salah satu lokasi razia. Camat Muara Bangkahulu, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa bangunan tersebut secara administratif memiliki izin sebagai gudang. Namun di lapangan, tempat itu justru beroperasi sebagai warung remang-remang lengkap dengan penyediaan minuman keras dan jasa pemandu tamu.

“Ini jelas bentuk manipulasi data perizinan. Dokumennya gudang, tetapi aktivitasnya tempat hiburan malam. Kami akan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin bangunan tersebut,” tegas Bambang.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti minuman beralkohol dalam jumlah besar. Di antaranya sekitar 150 liter tuak, 15 botol anggur merah, delapan botol minuman keras merek Singaraja, serta tiga botol bir hitam. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Bengkulu untuk proses hukum dan administrasi lebih lanjut.

Selain penyitaan miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha serta sejumlah pemandu lagu yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk respons atas laporan masyarakat serta upaya menjaga kondisi kota tetap kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang tidak jujur. Ada yang mengaku sebagai warung makan atau tempat penampungan barang bekas, namun praktiknya justru menjual miras dan menyediakan pendamping. Ini jelas melanggar perda,” ujar Sahat.

Dalam razia tersebut, petugas juga mendapati sejumlah pengunjung yang berasal dari luar Kota Bengkulu. Sahat mengimbau agar para pendatang tetap menghormati norma adat, nilai sosial, serta peraturan daerah yang berlaku di Bengkulu.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang menyalahgunakan izin dan mengganggu kenyamanan warga. Masyarakat pun diharapkan terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi atau berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra