Skip to main content

Warga Bendogerit Tolak Pembongkaran Pos Kampling Jadul, Trijanto: Ini Soal Keadilan dan Sejarah Rakyat

Warga Bendogerit Tolak Pembongkaran Pos Kampling Jadul, Trijanto: Ini Soal Keadilan dan Sejarah Rakyat

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  – Penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kampling Jadul di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terus menguat. Warga yang tergabung dalam GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) menyatakan sikap tegas menolak pembongkaran paksa bangunan yang telah berdiri sejak sekitar tahun 1960 tersebut.

Pos Kampling Jadul Bendogerit dinilai bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol sejarah kolektif warga yang dibangun melalui gotong royong serta menjadi lambang kedaulatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan solidaritas sosial.

Perwakilan warga, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, yang juga Ketua Ratu Adil dan pendiri Revolutionary Law Firm, menegaskan bahwa persoalan Pos Kampling ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai sengketa administratif tanah, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah rakyat.

“Pos kampling ini berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995. Maka ketika sekarang muncul sertifikat baru yang dipersoalkan keabsahannya, tidak serta-merta bangunan bersejarah rakyat ini bisa digusur begitu saja,” ujar Trijanto, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Trijanto, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 2013 atas objek tanah tersebut patut diduga bermasalah. Bahkan, saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kota Blitar atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris.

Ia juga menyoroti proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru dilakukan pada tahun 2024, sehingga hingga kini sengketa tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, maka setiap upaya pembongkaran paksa adalah tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.

GERAK AKSI secara resmi menyatakan enam poin sikap, di antaranya menolak segala bentuk pembongkaran paksa Pos Kampling Jadul Bendogerit sebelum adanya putusan pengadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah, serta meminta pemerintah daerah bersikap netral dan tidak melegitimasi tindakan yang melawan hukum.

Trijanto menegaskan bahwa pihaknya bukan anti pembangunan, melainkan membela pembangunan yang berkeadilan.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami bukan anti hukum. Justru kami pembela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila proses hukum dijalankan secara benar dan adil, warga akan patuh pada keputusan pengadilan. Namun jika hukum diabaikan, rakyat tidak akan tinggal diam.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami meminta rencana pembongkaran paksa dihentikan dan proses hukum dihormati. Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkas Trijanto.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan warga Bendogerit pada 7 Februari 2026 sebagai bentuk perlawanan bermartabat dan suara nurani kolektif masyarakat terhadap dugaan praktik mafia tanah di wilayah mereka.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra