TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Sejumlah warga RW 08 RT 04 Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, menyampaikan penolakan keras terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di wilayah mereka. TPS yang dibangun pada tahun 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar dengan anggaran sebesar Rp196 juta itu dinilai menimbulkan pencemaran udara dan berdampak buruk terhadap kenyamanan warga, terutama karena lokasinya berdekatan dengan area publik berupa lapangan olahraga yang kerap digunakan warga.
Puncak dari penolakan warga terjadi pada Senin malam (21/04/2025) dalam pertemuan musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Bendogerit. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 22.00 WIB itu dihadiri oleh Lurah Bendogerit Haruna, Camat Sanan Wetan, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Blitar.
Dalam forum tersebut, Ketua RT 04 RW 08, Edy, menyuarakan aspirasi warganya dengan tegas. Ia menyampaikan bahwa warga merasa keberadaan TPS sangat mengganggu kenyamanan lingkungan. Bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah menyebabkan warga enggan beraktivitas di sekitar lapangan, padahal area tersebut selama ini menjadi ruang terbuka hijau sekaligus sarana olahraga dan rekreasi warga.
“Kami mewakili warga RW 08 dengan tegas meminta agar TPS ini tidak difungsikan lagi. Selain baunya menyengat dan mengganggu, TPS ini dibangun tanpa melibatkan warga dalam proses perencanaannya. Tidak ada sosialisasi terlebih dahulu. Kami sangat kecewa,” tegas Edy dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa warga tidak menolak adanya pengelolaan sampah, namun meminta agar lokasinya dipindahkan ke tempat yang tidak berdampak langsung pada aktivitas warga. “Kami bukan menolak adanya pengelolaan sampah, tapi tempatnya harus tepat. Jangan di dekat area publik yang padat aktivitas warga,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Bendogerit, Haruna, menyampaikan bahwa pihak kelurahan memahami kekhawatiran dan keresahan warga. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut diadakan sebagai wadah musyawarah agar keputusan yang diambil mengakomodasi kepentingan bersama.
“Kami dari kelurahan hadir di sini untuk menampung aspirasi warga dan memfasilitasi dialog antara masyarakat dan instansi terkait. Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, disepakati bahwa TPS di Bendogerit ini tidak akan difungsikan lagi. Sampah dari wilayah Bendogerit nantinya akan langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gedok,” ujar Haruna.
Keputusan untuk tidak mengoperasikan TPS tersebut kemudian disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara musyawarah yang ditandatangani oleh perwakilan warga, kelurahan, dan instansi terkait. Haruna berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik yang menjamin kebersihan lingkungan tanpa mengorbankan kenyamanan warga.
Dengan disepakatinya solusi ini, warga RW 08 berharap tidak ada lagi pencemaran udara yang mengganggu aktivitas mereka, sementara pemerintah daerah diminta untuk lebih memperhatikan aspek partisipasi publik dalam setiap pembangunan fasilitas umum.
Pewarta: Agus Faisal
Editing: Adi Saputra