Skip to main content

Warga Tebat Rapak Apresiasi Pengaspalan Jalan, Pemkot Bengkulu Cari Solusi Status Wilayah “Jalur Gaza”

Warga Tebat Rapak Apresiasi Pengaspalan Jalan, Pemkot Bengkulu Cari Solusi Status Wilayah “Jalur Gaza”

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menghadiri acara syukuran bersama warga Perumahan Tebat Rapak, Kelurahan Bentiring, Jumat (26/12). Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah setempat. Kehadiran jajaran pemerintah ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menyampaikan rasa terima kasih sekaligus menyuarakan persoalan lama yang belum tuntas terkait status wilayah perumahan mereka.

Syukuran tersebut digelar sebagai ungkapan apresiasi atas terealisasinya pengaspalan jalan masuk perumahan yang selama ini menjadi keluhan utama warga. Jalan dengan tanjakan curam itu sebelumnya dalam kondisi rusak parah dan kerap memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor. Warga menilai perbaikan jalan tersebut sangat membantu aktivitas sehari-hari dan meningkatkan rasa aman.

Ketua RT 22 Perumahan Tebat Rapak, Hadi Eko, menyampaikan bahwa penantian warga terhadap perbaikan jalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengungkapkan, kondisi jalan yang licin dan berlubang sering membuat ibu-ibu terjatuh saat melintas, khususnya saat hujan. Oleh karena itu, pengaspalan jalan masuk perumahan disambut dengan rasa syukur dan kebahagiaan oleh seluruh warga.

Namun di balik kebahagiaan tersebut, tersimpan persoalan administratif yang cukup pelik. Meski mayoritas warga Perumahan Tebat Rapak berstatus sebagai pemegang KTP Kota Bengkulu, secara geografis kawasan perumahan ini tercatat masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Kondisi inilah yang kemudian membuat kawasan tersebut dijuluki warga sebagai “Jalur Gaza”, karena terjepit persoalan batas wilayah dan kewenangan pemerintahan.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak bisa secara bebas membangun infrastruktur di wilayah yang bukan merupakan aset atau kewenangannya. Ia menegaskan bahwa aturan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat ketat terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Secara aturan, kita tidak boleh membangun di wilayah yang bukan milik kita. Ibaratnya ini bukan kebun kita, kalau kita bersihkan kebun orang lain tanpa izin, tentu bisa bermasalah. APBD Kota tidak boleh digunakan sembarangan di wilayah kabupaten lain karena berpotensi menjadi temuan hukum,” ujar Dedy di hadapan warga.

Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa pengaspalan jalan masuk perumahan tetap dilakukan karena masih masuk kewenangan Kota Bengkulu dan menyangkut keselamatan masyarakat. Untuk pembangunan jalan di dalam kawasan perumahan, Pemkot masih harus menahan diri sambil mencari solusi yang sesuai aturan.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Bengkulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencari formula hukum yang memungkinkan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan. Dedy menilai peran gubernur sangat penting sebagai penengah antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkot dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot bersama DPRD telah merancang anggaran besar pada tahun 2026 mendatang untuk perbaikan infrastruktur jalan.

“Pada tahun 2026, telah direncanakan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk perbaikan 150 titik jalan di Kota Bengkulu. Jika koordinasi lintas wilayah ini nantinya mendapat lampu hijau secara aturan, maka jalan di Tebat Rapak juga akan kita bangun secara menyeluruh,” tutup Dedy.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra