TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang diakui sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO, kini menjadi hambatan dalam upaya pembangunan infrastruktur di Provinsi Bengkulu tepatnya di Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong. Desa ini telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, namun masih menghadapi kesulitan besar dalam mengakses fasilitas dasar seperti listrik, jalan aspal, dan internet yang sangat dibutuhkan oleh warganya.
Terletak di kaki Gunung Kerinci, Desa Sungai Lisai adalah desa yang mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Meskipun begitu, mereka kesulitan dalam mengakses infrastruktur dasar. “Kami sudah menunggu lama untuk mendapatkan akses yang layak, namun sampai sekarang belum ada perubahan yang signifikan,” ujar salah satu warga desa.
Warga desa juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap listrik dan internet, yang penting untuk pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi. “Tanpa jalan aspal, kami kesulitan mengangkut hasil pertanian ke pasar. Tanpa listrik, kami tertinggal dalam banyak hal. Tanpa internet, anak-anak kami kesulitan belajar dan mengakses informasi,” ungkap seorang penduduk lainnya.
Namun, di balik tantangan tersebut, status TNKS sebagai Warisan Dunia UNESCO justru menjadi kendala besar. Meskipun tujuan konservasi alam di kawasan tersebut penting, peraturan yang ketat terkait status kawasan konservasi memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Kami menginginkan pembangunan jalan aspal, listrik, dan akses internet, tetapi regulasi yang ketat mengenai kawasan konservasi justru menghalangi kami. Apakah ini yang disebut keadilan?” ujar seorang warga desa yang frustrasi.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, kawasan konservasi seperti TNKS dilindungi secara hukum dan setiap perubahan fungsi kawasan harus mendapat persetujuan pemerintah pusat. Hal ini membuat masyarakat dan pemerintah daerah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak demi peningkatan taraf hidup.
M. Azis Yahya, seorang pengamat hukum, menilai bahwa status Warisan Dunia UNESCO perlu dievaluasi kembali dari perspektif keadilan sosial. “Desa seperti Sungai Lisai berhak mendapatkan hak yang setara dengan wilayah lain di Indonesia. Keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, seharusnya mencakup pemenuhan hak atas infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan, bukan hanya melindungi alam demi kepentingan internasional,” ujar Azis.
Ia juga menambahkan, “Masyarakat Desa Sungai Lisai yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka seharusnya mendapat perhatian lebih. Pembangunan jalan aspal, listrik, dan internet adalah bagian dari hak mereka untuk berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional.”
Sementara itu, menurut Aziz yahya bahwa pemerintah daerah menghadapi dilema yang berat. Pembangunan infrastruktur yang mendesak harus berjalan seiring dengan pelestarian kawasan konservasi yang menjadi prioritas. “Kami memahami pentingnya pelestarian alam, namun masyarakat juga berhak mendapatkan hak atas infrastruktur dasar. Pemerintah pusat harus mencari solusi yang seimbang antara pelestarian alam dan pemenuhan hak masyarakat,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Pembangunan infrastruktur di Desa Sungai Lisai mencerminkan ketimpangan antara perlindungan alam dan kebutuhan dasar masyarakat. Status TNKS sebagai Warisan Dunia UNESCO memang memberi perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, namun keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.
Diharapkan, dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat, solusi yang menguntungkan kedua pihak yakni pelestarian alam dan pemenuhan hak masyarakat dapat ditemukan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seharusnya mencakup semua aspek kehidupan, termasuk masyarakat di kawasan konservasi seperti TNKS.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra