TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas penggunaan anggaran tahun 2024. OPD diberikan waktu selama 60 hari, mulai dari 27 Mei hingga 26 Juli 2025, untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE, menyampaikan bahwa temuan BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 cukup signifikan dan berdampak pada turunnya opini audit terhadap Kabupaten Lebong dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kami telah sampaikan kepada OPD untuk segera mengembalikan TGR. Jangan ditunda-tunda, segera diselesaikan,” ujar Nurmanhuri, sebagaimana dilansir dari Harian Bengkulu Ekspress.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlambatan dalam penyelesaian TGR tidak hanya berisiko menurunkan citra pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga bisa berdampak hukum bagi OPD yang tidak menyelesaikannya sesuai batas waktu.
“Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang telah diberikan, maka OPD terkait harus mempertanggungjawabkan di mata hukum,” tegasnya.
Inspektorat berharap agar OPD bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam penyelesaian temuan ini, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas tata kelola keuangan Pemkab Lebong ke depan.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra