TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<< Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, baru-baru ini menerima kunjungan kehormatan dari Mr. Yoon Kang Wook, Director General of Legislation Coordination Bureau dari Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea (MOLEG). Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara kedua lembaga yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai bentuk kolaborasi yang telah dilakukan, termasuk dalam proyek pembangunan Sistem Informasi Hukum melalui program Official Development Assistance (ODA) yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan, pada bulan Juli lalu. Dalam diskusi tersebut, JAM-Pidum memberikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh pihak MOLEG, khususnya dalam menerima partisipasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) di dalam program tersebut.
JAM-Pidum menekankan pentingnya keberlanjutan proyek kerjasama ini, khususnya dalam pengembangan sistem database peraturan perundang-undangan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing hukum di Indonesia, serta memperkuat fondasi hukum yang lebih transparan dan efisien. "Terkait pembangunan sistem peraturan perundang-undangan tentu menjadi perhatian kami dan pasti akan kami dukung penuh," ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dalam menanggapi hal tersebut, Mr. Yoon Kang Wook menyatakan bahwa sebagai bentuk tindak lanjut dari kerjasama ini, penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama antara DJPP dan MOLEG direncanakan akan dilakukan pada 1 November mendatang. Penandatanganan ini akan menjadi tonggak penting dalam memperpanjang kolaborasi yang telah berjalan dengan baik.
Salah satu poin krusial dalam pertemuan ini adalah penempatan seorang Legal Expert dari Korea Selatan di DJPP. Legal Expert yang akan ditempatkan ini memiliki pengalaman kerja selama 30 tahun di MOLEG, dan akan diberikan ruang kerja khusus di DJPP. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi yang lebih baik dan untuk memonitor jalannya program kerjasama secara lebih intensif.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyambut baik penempatan Legal Expert dari Korea Selatan ini. Menurutnya, kehadiran Legal Expert tersebut akan mempermudah komunikasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kerjasama. "Kami telah menyiapkan ruang kerja, tinggal menunggu berapa orang yang akan ditempatkan dan kapan mereka akan mulai bekerja," ujar JAM-Pidum menambahkan.
Selain itu, terdapat pula usulan untuk memperluas cakupan kerjasama antara MOLEG dan Kejaksaan RI. Jika diwujudkan, kerjasama di bidang hukum ini nantinya tidak hanya terbatas pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup penerapannya di lapangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di kedua negara.
"Kunjungan ini menandai komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kerjasama dalam bidang hukum dan perundang-undangan, demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik," pungkas JAM-Pidum.
Audiensi ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi dari kedua lembaga. Dari pihak MOLEG, hadir Senior Officer Mr. Choi Jong-Jin, Legislative Officer Ms. Kim Hei-Jung, dan Assistant Director Ms. Baek-Seon-Ju. Sementara dari pihak DJPP, turut hadir Sekretaris Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Ceno Hersusetiokartiko, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Tri Wahyuningsih, serta Kasubbag Kerja Sama Sari.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan kerjasama antara DJPP dan MOLEG akan semakin erat dan produktif, memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem hukum di Indonesia dan Korea Selatan.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra