TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., memimpin sebuah Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H.Rabu (15/11)
Penghentian penuntutan ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif terhadap Jefri Haryanto alias Jef Bin Marjoni dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kasus tersebut melibatkan insiden kekerasan di lapangan voli pada tanggal 04 September 2023, yang mengakibatkan korban, Udin Handoko, mengalami luka memar di kepala dan wajah.
Dalam visum et repertum yang dikeluarkan oleh dr. Marlis Tarmizi pada tanggal 08 September 2023, disimpulkan bahwa korban tidak mengalami dampak yang mengganggu aktivitas sehari-hari dalam menjalankan pekerjaannya.
Atas dasar kesimpulan tersebut, Jampidum Kejagung RI menyetujui Kejari Rejang Lebong untuk menghentikan penuntutan kasus ini demi menerapkan prinsip keadilan restoratif. Ini merupakan langkah terkini dalam mendukung prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra