Skip to main content

Jelang Idul Fitri 2026, Dedy Wahyudi Tegaskan Larangan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu

Jelang Idul Fitri 2026, Dedy Wahyudi Tegaskan Larangan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, Dedy Wahyudi mengambil langkah tegas untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dalam koridor integritas dan transparansi. Komitmen itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Surat edaran tersebut menjadi penegasan bahwa momentum hari besar keagamaan tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik koruptif, termasuk penerimaan hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Wali Kota menegaskan, seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu wajib menjaga sikap profesional serta menjadi contoh bagi masyarakat.

Dalam aturan itu disebutkan secara jelas bahwa setiap pegawai dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan posisi atau kewenangannya. Larangan tersebut mencakup segala bentuk hadiah, uang, barang, parsel, fasilitas, hingga bentuk pemberian lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak hanya itu, aparatur juga dilarang meminta dana, bingkisan, ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun sesama pegawai, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi. Praktik semacam ini dipandang sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana korupsi.

“Setiap pegawai harus memahami bahwa integritas adalah fondasi utama pelayanan publik. Jangan sampai perayaan Idul Fitri justru mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Dedy dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat gratifikasi yang terlanjur diterima dan berhubungan dengan jabatan, maka penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Kewajiban pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Selain pengaturan soal gratifikasi, surat edaran tersebut juga menyoroti penggunaan fasilitas dinas. Seluruh pegawai dilarang memakai kendaraan, rumah dinas, maupun sarana milik pemerintah untuk kepentingan pribadi selama masa libur hari raya. Fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan.

Adapun untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang bersifat mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa singkat, pegawai diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan. Namun, proses penyaluran tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan dilengkapi dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Langkah preventif ini juga menyasar kalangan eksternal. Wali Kota mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, serta korporasi yang beroperasi di Kota Bengkulu agar memastikan anggotanya tidak memberikan suap, gratifikasi, maupun uang pelicin kepada aparatur pemerintah. Dunia usaha diminta mendukung terciptanya iklim birokrasi yang bersih dan profesional.

Menurut Dedy, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pemerasan, permintaan hadiah, atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi, Pemkot Bengkulu membuka layanan konsultasi dan pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu. Layanan ini dapat diakses oleh pegawai maupun masyarakat guna mendapatkan informasi, konsultasi, maupun menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi Kota Bengkulu, terutama pada momen hari raya yang kerap identik dengan tradisi saling memberi. Pemerintah ingin memastikan bahwa nilai silaturahmi dan kebersamaan tetap terjaga tanpa melanggar aturan hukum.

“Surat edaran ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas aparatur adalah kunci kepercayaan publik. Kami ingin birokrasi di Kota Bengkulu tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Dedy.

Dengan diterbitkannya edaran tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa semangat Idul Fitri bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga momentum memperkuat komitmen moral dan etika dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra