Skip to main content

Jual Miras Ilegal, Pria 62 Tahun di Bengkulu Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan

Jual Miras Ilegal, Pria 62 Tahun di Bengkulu Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran peraturan daerah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (6/3/2026). Dalam persidangan tersebut, seorang pria lanjut usia berinisial Mn bin Hs (62) dinyatakan bersalah setelah terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah terkait ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol di Kota Bengkulu.

Terdakwa dihadirkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu yang dalam perkara ini bertindak atas nama penuntut umum. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Aji dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Kasatpol PP Kota Bengkulu menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari operasi penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa terkait penyimpanan dan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Bengkulu.

Berdasarkan fakta persidangan, Mn bin Hs terbukti melanggar beberapa regulasi daerah sekaligus. Di antaranya adalah Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Tradisional lainnya.

“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah perda yang berlaku di Kota Bengkulu,” ujar Kasatpol PP dalam keterangannya usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani secara langsung karena bersifat percobaan. Artinya, terdakwa tidak akan menjalani masa kurungan selama tidak melakukan pelanggaran hukum lain selama masa percobaan yang ditetapkan.

Hakim menetapkan masa percobaan selama empat bulan. Apabila dalam periode tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara yang telah diputuskan sebelumnya dapat diberlakukan.

“Pidana penjara dua bulan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan empat bulan terdakwa kembali melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditetapkan dalam putusan,” jelasnya.

Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim juga memutuskan terkait barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Sejumlah minuman keras yang disita oleh petugas Satpol PP dari lokasi kejadian dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah tegas pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasatpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, keberadaan minuman keras ilegal maupun minuman tradisional yang dilarang berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP bersama aparat terkait akan terus melakukan operasi rutin guna memastikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Bengkulu, termasuk terkait larangan peredaran minuman keras tertentu yang telah diatur dalam peraturan daerah.

“Penegakan perda ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap dengan adanya penegakan hukum secara konsisten melalui proses persidangan tipiring, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.

Dengan putusan yang telah dijatuhkan, kasus tersebut resmi ditutup, sementara barang bukti minuman keras akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra