Skip to main content

Kajati : Penegakan Hukum Yang Tegas dan humanis Mengawal Pembangunan Nasional

Kajati : Penegakan Hukum Yang Tegas dan humanis Mengawal Pembangunan Nasional

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Kajati 
Dr.Heri Jerman.S.H.MH. didampingi Wakajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.Hdan para Asisten mengadakan Jumpa Pers “Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tahun 2023” dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 yang diikuti para wartawan media cetak, elektronik, dan online, Rabu (21/07/203) bertempat di halaman Kantor Kejati Bengkulu. Capaian Kinerja diantaranya dari Bidang Pembinaan, penanganan perkara Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Intelijen, dan Pengaduan dari Bidang Pengawasan.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2023 mengangkat tema ’ Penegakan Hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional”.  Sebagai wujud karya dan bakti terhadap Negeri, Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama seluruh Kejaksaan se- Bengkulu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam pencegahan terjadinya tindak pidana dengan menunjukkan kinerja aparatnya serta melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dimana hasilnya langsung dirasakan oleh masyarakat diantaranya  Donor Darah,Jalan santai berhadiah, pemberian sembako kepada Kaum dhuafa, Bedah rumah, Kunjungan ke Panti jompo,dan mengunjungi Yayasan Penyintas Belungguk Bengkulu rumah singgah kanker Baiti Jannati dan penamaan seribu pohon.

"Penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, bukanlah sekedar ide atau gagasan, tetapi sebagai aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

Sebagai sistem nilai yang hidup dalam masyarakat, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh setiap insan Adhyaksa harus mengandung Nilai Ketuhanan. Artinya, keputusan apapun yang dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apalagi keputusan-keputusan hukum itu berdampak luas kepada masyarakat dan negara. Selain itu, keputusan-keputusan yang diambil harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Implementasi penegakan hukum humanis harus mengandung nilai persatuan, kebersamaan, gotong royong dan teposiloro. Jadi, keputusan hukum harus diperuntukkan untuk kepentingan bersama"ucap Kajati Saat membuka Pres rilis di hadapan awak media.

"Menyikapi dari tema ,maka kita harus tegas menyikapi tindak pidana baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi maka kita harus tegas.namun harus humanis bukan hanya bisa menghukum tapi bagaimana kejadian itu tidak akan terulang kembali.Karena itu yang paling penting.Di dalam pidana umum terus kita lakukan namanya Restoratif Justice ,didalam tindak pidana korupsi jelas kita lakukan yang namanya aspek - aspek dan pencegahan , menghukum atau mempidanakan orang itu adalah tujuan akhir , seperti sekarang ini kasus kasus terkait dengan kepala desa maka kejaksaan Agung menegaskan harus di berikan pembinaan.pendampingan, dikarenakan dari awal desa itu adanya di kejaksaan negeri,maka kejaksaan negeri harus mendampingi dan apabila terjadi penyimpangan serahkan langsung Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat.Dan ternyata masih berulangkali terjadi maka dengan terpaksa harus dengan penegakan hukum,itulah yang dimaksud hukuman yang humanis,"tambah Heri Jerman.

Mengawalan pembangunan nasional , Kejaksaan adalah bagian dari pemerintahan,karena alasannya Jaksa Agung dipilih dan diangkat oleh Presiden maka selayaknya lah dan apa yang menjadi program Presiden wajib kita lakukan pengawasan,pengawasan dan pengaman,dan itulah makna dari   pengawalan Pembagunan Nasional.kita bukan musuh pemerintah tetapi kita bersama sama dan seluruh yang menjadi program pemerintah kita wajib mengetahui dan mengawali.

Rangkaian dari hari Bakti sosial Adhyaksa sudah kita jalani,Pesan utama dari kejaksaan Agung Kepada daerah yaitu,selenggarakan hari ulang tahun Selenggarakan hari ulang tahun kejaksaan dengan penuh Hikmat dan dengan segala daya dan upaya Kajati dan Wakajati bersama seluruh asisten dan seluruh panitia sudah melaksanakan dengan sederhana.yang jelas kita tonjolkan bahwa kita dekat dengan masyarakat dengan cara Bakti sosial.

"Itulah Bakti Kejaksaan Berbagi kepada Masyarakat,kejaksaan selalu ingin dekat dengan masyarakat saling bahu membahu bersama membangun pembangunan yang sudah tahu"

Kemudian Kajati Dr.Heri Jerman S.H.MH.melaporkan ada beberapa perkara yang harus kita terapkan dengan Restoratif Justice (RJ)karena perkara Pidum itu tidak semuanya  mengarah ke pengadilan,kita juga di berikan hak , wewenang untuk bisa menerapkan Restoratif Justice (RJ) dengan tolak ukur yang betul - betul memenuhi syarat untuk bisa di tidak semua perkara harus diadili .

Dan ini perkara yang ditangani oleh pihak Kejati Bengkulu:
Dugaan korupsi revitalisasi asrama haji bengkulu tahun 2020 , Dugaan Korupsi Dana KUR BSI,Belanja tidak di duga Dari BPBD Kabupaten Bengkulu Seluma,DAK UPTD Puskesmas Pasar ikan,Replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara,Ppns di Bidang perpajakan.Kasus DAK pendidikan Sub Sd.smp dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara.dak kasus lainya .