TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pengembangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan Kasus Korupsi sektor Pertambangan terus dilakukan penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kamis siang (25/9/2025), rumah orang terdekat tersangka utama Bebby Hussy yakni Iryanka Aditya berada di Jalan Batang Hari Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu digeledah Kejati Bengkulu.
Tim penyidik datang berpakaian lengkap dengan menggunakan rompi hitam bergaris merah bersama anggota TNI Bengkulu.
Tampak dalam penggeledahan tersebut sejumlah ruangan yang berada dirumah termasuk kamarnya Iryanka dilakukan penggeledahan oleh tim dengan langsung didampingi olehnya.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Tim Penyidik, Ahmad Ghufroni mengatakan jika dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokoumen diamankan yang ada kaitannya dalam perkara.
Jadi Iryanka yang sebelummya sempat diperiksa sebagai saksi dipercaya sebagai orang terdekat dari tersangka Bebby Hussy, selain itu ia juga bekerja di kantor PT IBP.
"Kita amankan sejumlah dokumen yang ada catatan keuangan karena saksi atau Iryanka sempat bekerja di PT IBP, saksi merupakan bagian orang terdekat Bebby, ia juga mendapatkan arahan dari tersangka Bebby Hussy untuk melakukan arahan-arahan hubungan kepada relasi," kata Danang.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy Sakya Hussy dan Agusman.(Rls)