Skip to main content

Kejati Bengkulu Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Pada Kades Se - Provinsi Bengkulu

Kejati Bengkulu Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Pada Kades Se - Provinsi Bengkulu.di aula kantor PMD Provinsi Bengkulu Kamis (22/6)(ft : Istimewa)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>> Kejati Bengkulu melalui Koordinator Intelijen, Budi Nugraha, SH MH dan Badri Wasil, S.Pdi, SH MH dalam penyuluhan masyarakat taat hukum dalam pengelolaan dana desa, di aula kantor PMD Provinsi Bengkulu Kamis (22/6) dihadiri kadis PMD RA.Denni dan ASN PMD serta perangkat desa. Budi Nugraha menyampaikan tujuan pemerintah mengucurkan DD untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Diperkuat dalam UU nomor: 6/2014 tentang mendorong kemajuan desa. Setiap tahun anggaran DD yang dikucurkan di provinsi Bengkulu cukup besar, bahkan tahun 2023 ini Provinsi Bengkulu mendapat alokasi DD mencapai satu triliun lebih yang diperuntukkan 1.341 desa se provinsi Bengkulu. 

Kabupaten Bengkulu Utara mendapat alokasi terbesar yakni Rp. 172, miliar lebih yang jumlah desanya mencapai 215 desa. Terkecil Kabupaten Lebong yakni Rp. 72 miliar lebih dengan jumlah hanya 95 desa. DD dikelola secara transparan, demokratis, perencanaan dan dibahas dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Ditegaskan Budi Nugraha yang juga mantan jaksa KPK, dalam pengelolaan dan penyaluran DD masih banyak terjadi penyimpangan disebabkan kelalaian maupun kesengajaan Kades dan perangkatnya. Untuk pencegahan harus ada pendampingan dari pihak berwenang seperti Datun Kejati lewat MoU, LO maupun LA. Lanjutnya   penyimpangan dana desa disebabkan unsur kelalaian seperti kesalahan dalam administrasi keuangan, kesalahan perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pembangunan, kesalahan estimasi biaya. Sedangkan kesalahan kesengajaan seperti duplikasi/dobel anggaran, tidak sesuai peruntukkan, pemotongan dana oleh pejabat kabupaten/kecamatan, mark up anggaran, honor yang dobel, mark ATK, proyek fiktif yang dananya dari dana desa. Jika menjadi temuan APH maka kesalahan akibat kelalaian dana harus dikembalikan atau TGR. Sedangkan kesalahan karena disengaja bisa berupa  hukuman sanksi badan hukuman penjara jika ada kerugian negara. Di Kejati ditangani Pidsus. Sedangkan kelalaian masuk ranah  perdata uang pengganti kekayaan pelaku dicek penyidik hartanya dijual sbg pengganti. Sanksi terberat sanksi moral dan sanksi sosial menjadi cibiran masyarakat.

 Untuk Budi Nugraha minta "Kenali hukum jauhi hukuman" Sebagai obat atau upaya terakhir. Sebab itu  realisasi DD harus dengan baik. Adanya Posko Jaga  supaya aparat desa intelijen pengawalan dan pengamanan . Mou dengan Kejati dibawah Datun untuk pendampingan DD agar a.pembukuan yl baik b. Bangunan yang dibangun juga baik dan terhindar dari masalah hukum. Ditambahkan Badri Wasil danan DD dari APBN ditambah dana pendampingan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

 Sumber : Khazanahnews.com

Editor : Adi Saputra