TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat perannya dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di SMA Negeri 6 Bengkulu, dengan mengangkat tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar.”
Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini, sekaligus membentengi pelajar dari potensi tindak pidana yang kerap muncul di lingkungan sekolah maupun pergaulan remaja. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa tindak pidana di kalangan pelajar umumnya dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal mencakup kondisi mentalitas, kebiasaan buruk, hingga lemahnya kontrol diri. Sementara faktor eksternal meliputi pengaruh lingkungan, pergaulan yang salah, serta derasnya arus perkembangan teknologi digital.
Pentingnya Peran Orang Tua dan Sekolah
Selain membahas penyebab, kegiatan ini juga mengulas langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Pembinaan rutin dari sekolah, pengawasan intensif dari orang tua, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan penyuluhan hukum dipandang sebagai kunci penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar.
Ristianti Andriani, S.H., M.H., salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penerangan hukum di sekolah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun karakter generasi penerus bangsa.
“Adik-adik SMA Negeri 6 Bengkulu adalah calon generasi penerus bangsa. Suatu saat nanti, mungkin ada yang menjadi jaksa, hakim, advokat, bahkan pemimpin negara. Karena itu, sangat penting bagi kalian memahami hukum sejak dini, menjauhi perilaku yang melanggar aturan, serta membiasakan diri disiplin dan bertanggung jawab. Dengan begitu, kalian bisa menjadi teladan di masyarakat sekaligus aset berharga bagi bangsa dan negara,” ungkap Ristianti di hadapan para siswa.
Bijak Bermedia Sosial
Dalam sesi berikutnya, materi disampaikan oleh Ira Karina, S.H. yang menyoroti perkembangan teknologi informasi. Ia menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penggunaan media sosial yang kerap menjadi ruang rawan bagi pelajar.
Ira menekankan bahaya penyebaran tautan judi online serta risiko besar ketika pelajar terlibat dalam peredaran video maupun foto tidak senonoh. Menurutnya, tidak sedikit pelajar yang terjebak menjadi korban, bahkan tanpa sadar bisa menjadi pelaku penyebaran konten asusila.
“Harus dipahami, siapa pun yang pertama kali menyebarkan konten asusila dapat dijerat hukum berdasarkan UU ITE. Karena itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Perlindungan Anak dalam Hukum
Selanjutnya, Yordan M. Besty, S.H. turut memberikan pemaparan mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan berbagai bentuk perilaku di kalangan pelajar yang bisa masuk ranah hukum, mulai dari perundungan (bullying), tawuran, hingga tindakan kekerasan lainnya.
Dalam penjelasannya, Yordan menggarisbawahi bahwa sistem peradilan memiliki aturan khusus ketika menangani perkara anak. Seorang jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga bisa memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis, bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Anak tidak boleh diperlakukan sembarangan ketika berhadapan dengan hukum. Ada aturan khusus yang menjamin hak-hak anak. Karena itu, penting bagi pelajar memahami batasan hukum agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang bisa merugikan masa depan mereka sendiri,” jelas Yordan.
Harapan untuk Generasi Muda
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut mendapat sambutan positif dari para siswa. Mereka diberi kesempatan bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai isu hukum yang dekat dengan kehidupan remaja, mulai dari penyalahgunaan media sosial hingga kasus kenakalan remaja yang berpotensi berujung pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejati Bengkulu berharap para pelajar mampu meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi perilaku menyimpang, serta tumbuh menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat aturan.
Dengan adanya pembekalan hukum sejak bangku sekolah, diharapkan para siswa tidak hanya menjadi generasi berprestasi di bidang akademik, tetapi juga generasi yang memiliki integritas moral dan kesadaran hukum yang kuat. Upaya ini sejalan dengan visi Kejati Bengkulu untuk membangun masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra