TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum diselenggarakan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu dengan mengangkat tema “Membangun Clean and Good Governance Bebas dari Korupsi”
Acara tersebut menghadirkan narasumber utama Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., yang juga didampingi oleh tim jaksa fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, yaitu Yuli Herawati, S.H., M.H., Yordan M. Betsy, S.H., Marliana Dahlia Sari, S.H., serta Ira Karina, S.H. Kehadiran para jaksa ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada ASN terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam pemaparannya, Riky Musriza menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih bukan hanya slogan, melainkan sebuah keharusan yang harus diwujudkan secara nyata dalam pelayanan publik. Menurutnya, praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan daerah, terutama di sektor perizinan dan investasi yang rawan penyalahgunaan kewenangan.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus menjadi garda terdepan dalam membangun pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Materi penyuluhan juga membahas berbagai aspek mendasar tentang korupsi, mulai dari definisi, penyebab, hingga dampak yang ditimbulkan. Dijelaskan bahwa lemahnya integritas, rendahnya kesadaran hukum, serta adanya celah regulasi kerap menjadi pintu masuk praktik-praktik koruptif. Untuk itu, penguatan budaya antikorupsi dan integritas pribadi ASN dinilai sebagai faktor utama dalam upaya pencegahan.
Lebih lanjut, para jaksa menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan standar operasional prosedur (SOP) di setiap lini pelayanan. ASN diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga konsisten dalam penerapannya. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun pungutan liar dapat ditekan.
Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari para pegawai DPMPTSP. Mereka diberikan ruang untuk berdiskusi, bertanya, dan menyampaikan pengalaman terkait tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui forum interaktif tersebut, Kejati Bengkulu berusaha membangun kesadaran bersama bahwa upaya memberantas korupsi membutuhkan kerja kolektif, bukan hanya peran aparat penegak hukum.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu menyampaikan apresiasinya atas penyuluhan hukum yang digelar. Menurutnya, kegiatan ini sangat relevan dengan tugas pokok instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan dan investasi. “Dengan adanya pembekalan ini, kami berharap seluruh pegawai semakin paham akan potensi kerawanan korupsi, sekaligus mampu menjaga integritas dalam bekerja,” ujarnya.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyuluhan hukum semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan di berbagai instansi pemerintah daerah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Bengkulu berharap lahir ASN yang tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga memiliki kesadaran hukum tinggi dan komitmen kuat untuk menjauhi praktik korupsi. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan *clean and good governance* di Provinsi Bengkulu dapat benar-benar terwujud.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra