Skip to main content

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Korupsi Batu Bara

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Korupsi Batu Bara

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat upaya penelusuran dan penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Pada Minggu, 3 Agustus 2025, dua tim penyidik dari Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi berbeda. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menelusuri dan mengamankan harta benda milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tim pertama, yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menyasar rumah milik tersangka AGS yang berlokasi di Kompleks Citra Selaras, Blok C1A, Kota Bengkulu. Sementara itu, tim kedua dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, menyasar kediaman Queensi, yang diketahui merupakan istri tidak resmi dari tersangka BH. BH sendiri telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero sejak beberapa waktu lalu.

Di lokasi penggeledahan rumah AGS, penyidik disambut oleh istri tersangka berinisial B yang terlihat terkejut dengan kedatangan aparat penegak hukum. Ia masih mengenakan pakaian tidur saat penyidik memasuki rumah, yang kemudian disaksikan oleh petugas dari Polsek setempat, Martani, sebagai saksi penggeledahan.

Saat pemeriksaan dilakukan hingga ke lantai dua rumah, penyidik menanyakan keberadaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik AGS. Ketiga kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero, Honda HR-V, dan Toyota Avanza. Namun, adik ipar tersangka yang turut berada di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, dengan alasan baru kembali dari luar kota, tepatnya Yogyakarta.

Meski sejumlah aset diduga telah dipindahkan dari lokasi, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita beberapa barang berharga yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Barang-barang tersebut antara lain:

* Uang tunai senilai 100 dolar Singapura,

* Perhiasan emas yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah,

* Serta beberapa tas bermerek (branded) yang harganya mencapai jutaan rupiah per item.

Penyitaan barang-barang ini sempat diwarnai tangis dari istri tersangka AGS. Dalam kesempatan itu, penyidik menegaskan kepada pihak keluarga untuk bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikan informasi. Penyidik juga mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu atau membantu menyamarkan aset kejahatan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Tindakan menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga dapat menyeret anggota keluarga ke dalam jeratan hukum yang lebih serius,” ujar salah satu penyidik di lokasi.

Kasus korupsi batu bara ini sendiri melibatkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu. Tersangka AGS merupakan salah satu dari mereka yang kini tengah menjalani proses hukum. Penyidik menyebut, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

Dari hasil pengembangan penyidikan sebelumnya, sejumlah aset milik para tersangka telah disita oleh Kejati Bengkulu. Aset tersebut meliputi rumah tinggal, kendaraan bermotor mewah, perhiasan emas, logam mulia, sertifikat hak milik atas tanah, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan negara guna mempermudah proses hukum lanjutan. Penahanan dilakukan selama masa awal 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang mungkin disembunyikan atau dialihkan atas nama pihak ketiga. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kejati dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

“Kami akan terus memburu aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Tidak akan ada tempat aman bagi pelaku korupsi di Bengkulu,” tegas salah satu pejabat Kejati.

Dengan penggeledahan yang terus dilakukan dan aset yang mulai disita, publik kini menanti kelanjutan proses hukum kasus mega korupsi ini, yang menjadi salah satu perkara terbesar di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra