TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi stockpile batu bara yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan. Lokasi yang disegel berada di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dua perusahaan yang menjadi objek penyegelan adalah PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan intensif dalam beberapa bulan terakhir. Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mencederai tata kelola pertambangan di wilayah tersebut.
Penyegelan Dilakukan di Tiga Titik Lokasi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan di tiga titik strategis yang menjadi tempat penumpukan dan pengangkutan batu bara. Dari ketiga titik tersebut, dua merupakan milik PT Inti Bara Perdana, yang saat ini masih menyimpan stok batu bara. Sementara satu titik lainnya milik PT Ratu Samban Minning yang kondisi stoknya sudah kosong.
“Di lokasi kami langsung memasang Garis Adhyaksa (Kejaksaan Line) sebagai tanda bahwa area tersebut sedang dalam status penyitaan penyidikan,” ungkap Ristianti dalam keterangan pers, Senin (28/7/2025).
Selain lokasi stockpile, tim penyidik juga menyegel alat berat sebanyak enam unit dan empat unit truk pengangkut batu bara yang berada di area tersebut. Penyegelan dilakukan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau aktivitas ilegal selama proses penyidikan berlangsung.
Belum Dipastikan Jumlah Stok Batu Bara
Terkait jumlah pasti batu bara yang tersimpan di lokasi milik PT Inti Bara Perdana, pihak Kejati belum dapat memberikan keterangan rinci. Ristianti menyebutkan bahwa perhitungan stok akan dilakukan setelah pemetaan visual menggunakan drone diselesaikan.
“Saat ini kami masih menunggu hasil dokumentasi dari drone. Setelah itu, baru kami bisa menentukan jumlah stok secara akurat,” ujarnya.
Penggunaan drone dalam proses penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu untuk mengedepankan teknologi guna memastikan akurasi data dan mempercepat proses investigasi.
Tujuh Tersangka dengan Peran Kunci
Sejak awal penyidikan, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang berasal dari berbagai latar belakang jabatan di perusahaan tambang serta pihak swasta. Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran yang signifikan dalam praktik yang diduga melanggar hukum.
Adapun nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Bebby Hussy, selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana.
Sakya Hussy, General Manager (GM) PT Inti Bara Jaya.
Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya.
Agusman, bagian pemasaran (marketing) PT Inti Bara Perdana.
Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu.
Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang besar di Provinsi Bengkulu.
Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin pertambangan, manipulasi dokumen, hingga kegiatan pertambangan ilegal yang tidak melalui mekanisme perizinan dan pelaporan resmi. Perbuatan mereka diduga telah menyebabkan kerugian negara yang masih dalam tahap penghitungan oleh auditor.
Dugaan Korupsi Pertambangan Disorot Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Bengkulu. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu sendiri menegaskan akan bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Mereka juga membuka ruang kerja sama dengan lembaga lain seperti KPK dan BPKP jika dibutuhkan.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan bukan isapan jempol. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ristianti.
Dengan penyegelan yang telah dilakukan dan penetapan tujuh tersangka, publik menanti langkah lanjutan Kejati Bengkulu dalam membawa kasus ini ke meja hijau. Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan, dan praktik korupsi di sektor sumber daya alam dapat segera dihentikan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra