Skip to main content

Kejati Bengkulu Serahkan Mega Mall dan PTM untuk Dikelola Pemkot

Kejati Bengkulu Serahkan Mega Mall dan PTM untuk Dikelola Pemkot

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<<>>>   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menyerahkan barang bukti sitaan berupa sebidang tanah dan bangunan, yakni Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk dikelola sementara. Langkah ini diambil agar aktivitas ekonomi di kawasan tersebut tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Penyerahan secara simbolis dilakukan pada Kamis (5/6/2025) di Aula Sasana Bina Karya, Kantor Kejati Bengkulu. Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, didampingi Pj Sekda Tony Elfian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, serta Kadis Koperasi dan UKM Eddyson.

Sementara itu, dari jajaran Kejati, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar, Wakil Kajati Sukarman Sumarinton, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pengawasan (Aswas), serta perwakilan dari Inspektorat Provinsi Bengkulu dan pihak Bank Mandiri cabang Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Saragi, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini bersifat titipan dan bertujuan untuk menjaga agar roda ekonomi di Mega Mall dan PTM tidak terhenti, meskipun bangunan tersebut tengah menjadi objek penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Pagi ini kami menyerahkan titipan aset berupa Mega Mall dan PTM kepada Pemkot Bengkulu. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berlangsung di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” kata Victor dalam keterangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejati telah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN, agar nantinya pengelolaan Mega Mall dapat dialihkan ke entitas BUMN yang profesional dan kompeten di bidang manajemen pusat perbelanjaan. Sembari menunggu keputusan tersebut, Kejati mengambil langkah kerja sama dengan Pemkot dalam bentuk penitipan aset.

Menanggapi penyerahan ini, Wali Kota Dedy Wahyudi menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk mengelola aset dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa Pemkot akan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut, serta memastikan tidak ada stagnasi dalam operasionalnya.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Bengkulu, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati dan seluruh tim. Selama ini, Mega Mall dan PTM belum pernah memberikan kontribusi nyata dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya amanat ini, kami akan berupaya agar potensi ekonomi di sana benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Dedy.

Dedy juga menyatakan kesiapan Pemkot untuk menerima amanah pengelolaan sementara ini, hingga nantinya ada kepastian dari pihak BUMN yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah pusat.

Dengan penyerahan ini, diharapkan Mega Mall dan PTM tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi yang produktif bagi warga Bengkulu, meskipun berada di tengah proses hukum. Kejati Bengkulu sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang sedang disidik tersebut. Proses hukum akan tetap berjalan, tanpa mengganggu kehidupan ekonomi masyarakat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra