TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, telah mengonfirmasi bahwa pada tanggal 20 September 2023, dua hari sebelum penggeledahan di kantor BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur, Eriyadi, ketua koperasi BKM Maju Bersama, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun 2013. Penetapan Eriyadi sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari kasus empat pengurus koperasi lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sama seperti empat tersangka sebelumnya, modus operandi yang digunakan oleh Eriyadi adalah tidak menyetorkan uang cicilan pinjaman dari penerima program Samisake ke Badan Layanan Unit Daerah (BLUD), melainkan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi. Jumlah uang cicilan pinjaman yang diduga digunakan oleh Eriyadi mencapai lebih dari Rp 300 juta, dari total dana program Samisake yang dikelolanya sekitar Rp 400 juta.
Yunitha Arifin, Kajari Bengkulu, menyatakan, "Benar bahwa Eriyadi, ketua koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, pada tanggal 20 September 2023, telah kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Samisake tahun 2013. Hal ini merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan empat tersangka, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan."
Saat ini, Eriyadi masih menjalani pemeriksaan mendalam karena penyidik menduga adanya keterlibatan pihak aparatur sipil negara dalam kasus dugaan korupsi Samisake. Kajari Bengkulu menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Eriyadi karena yang bersangkutan dinilai masih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik pidsus.