Skip to main content

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengapresiasi Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengapresiasi Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.di Kejaksaan Negeri Bengkulu.Kamis.(19/10)(ft: Herdianson teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.XO.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi, diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, melakukan ekspose yang signifikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait dengan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah sukses dijalankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Perkara yang mengemuka di Kejaksaan Negeri Bengkulu adalah kasus yang melibatkan seorang tersangka bernama SIMIN BIN ALIMAN, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Bengkulu memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan yang kuat:

Tersangka SIMIN BIN ALIMAN merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali.
Hukuman maksimum yang diancamkan bagi tindak pidana tersebut adalah pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Permohonan untuk restorative justice (RJ) diajukan oleh korban, Miswanto.
Tersangka dan korban telah berhasil mencapai kesepakatan damai dan tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Tersangka bersedia membayar seluruh biaya pengobatan korban.
Penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Tersangka SIMIN BIN ALIMAN adalah tulang punggung keluarganya dan memiliki empat anak yang masih kecil.
Respons positif masyarakat dan aparat pemerintah setempat terhadap penyelesaian perkara ini.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan tulus mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan yang mendalam dan keberpihakan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku tindak pidana, serta pemberian kesempatan kedua kepada pelaku untuk memperbaiki perilaku mereka. Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap bahwa pendekatan semacam ini akan terus memperkaya sistem peradilan Indonesia dan memberikan contoh positif bagi penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra