TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Telah terjadi insiden yang melibatkan Tersangka Ilham Taswin bin Zainal Abidin (alm) di Desa Sukarami. Tersangka, yang bertanggung jawab memelihara kerbau-kerbau milik beberapa kelompok masyarakat, sedang memasukkan hewan-hewan tersebut ke dalam kandang. Saksi Aswandi melihat Tersangka berada di dekat kandang kerbau miliknya dan menanyakan tentang keadaan kandang tersebut. Tersangka merespons dengan agak kurang sopan, menyebabkan ketegangan antara keduanya.
Saat dimarahi oleh Aswandi, Tersangka menjadi emosi dan mengeluarkan sebilah parang, mengancam untuk melukai Aswandi. Aswandi yang merasa terancam segera melarikan diri ke sungai terdekat untuk menyelamatkan diri. Tersangka bahkan mencoba mengejar Aswandi, namun dicegah oleh beberapa saksi lainnya.
Perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan, termasuk bahwa ini adalah pelanggaran pertama bagi Tersangka, serta kesepakatan perdamaian sukarela antara Tersangka dan korban.
Masyarakat setempat dan aparat pemerintah memberikan tanggapan positif terhadap upaya penyelesaian perdamaian ini.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak berwenang termasuk satu unit parang dengan sarungnya. Ini menjadi barang bukti yang kuat dalam kasus ini.
Penyelesaian perkara ini dengan pendekatan restoratif menunjukkan kesediaan pihak-pihak terlibat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan memulihkan hubungan antara Tersangka dan korban. Hal ini juga menegaskan pentingnya dialog dan kesepakatan dalam menangani konflik dalam masyarakat.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra