BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK.CO.ID >><<DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu mengelar rapat dengar pendapat dengan komisi 2 DPRD Menindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 23 April tentang permohonan pelepasan hgu 11 yang digarap oleh masyarakat sejak tahun 1998 yang ditelantarkan PT.TMPA.(Tri Manunggal Pacific Abadi),seluas 1,352 hektar, di ruang rapat gabungan DPRD kabupaten Bengkulu Utara rapat dengar pendapat komisi 2 DPRD Bengkulu Utara.pada hari Senin. (03/10/2022).

Rapat Dengar pendapat komisi 2 DPRD tersebut Di Hadiri, Asisten 1 Bengkulu Utara, kepala Dinas penanaman modal dan ptsp kabupaten Bengkulu Utara, kepala Bappeda kabupaten Bengkulu Utara, kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Bengkulu Utara, kepala badan pertanahan Nasional kabupaten Bengkulu Utara, kepala Dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara, camat pinang raya, pimpinan PT sandabi indah lestari (PT.TMPA), ketua jpkp kecamatan pinang raya, kepala desa bukit harapan,kepala desa air sebayur dan perwakilan warga Ex.HGU 11.
Dari data yang di himpun awak media ini rapat dengar pendapat komisi 2 DPRD kabupaten Bengkulu Utara belum ada nya titik terang sengketa lahan antara masyarakat pengrap lahan Ex HGU 11 dengan pihak PT sil sandabi indah lestari pemenang lelang lahan Bongkor yang di telantar kan PT.TMPA,Di karena kan permohonan masyarakat belum bisa di setujui pihak PT sil sandabi indah lestari terkait lahan yang masih dikuasai masyarakat agar lepas dari hgu pembaharuan.

Di sisi lain pihak PT sil menanggapi apa yang menjadi permohonan masyarakat pengarap lahan Ex HGU 11, berdasarkan Prosesi inklub bahwa pelepasan sebagian hak itu memang kewajiban yang harus dilakukan pihak perusahaan ketika mereka melakukan proses perpanjangan ataupun proses pembaharuan pelepasan hak, dengan berpedoman prosesi inklub ini, PT sil membolehkan dengan 2 sarat ketentuan untuk masyarakat, Pertama agar masyarakat setempat atau masyarakat yang ada di HGU 11 yang berhak nantinya,Yang kedua, pihak PT sil kalau juga ingin melepas lahan akan di jadikan satu blok kawasan bukan berpencar-pencar seperti yang saat ini, nanti dengan sistem, yang sini kita pindahkan.jelasnya.
"semuanya adalah lahan negara, PT sil hanya menggunakan hak berdasarkan pada hgu yang diberikan, tetapi kalau di lepas harus menjadi satu Blok tidak bisa berpencar pencar seperti sekarang ini, keadaan ini nanti akan menjadi repot dan mengangu saat beroperasi."katanya.

Pada saat sama ketua komisi 2 DPRD Bengkulu Utara,saat di wancara oleh awak media, belum bisa menjawab pertanyaan,tentang prosesi inklub sesuai dengan aturan yang berlaku terkait sengketa PT sil di lahan HGU 11 dengan masyarakat kecamatan pinang raya, dikarenakan saat ini pihak nya masih mempertanyakan berapa luasan yang akan di inklub kan.
"itu tidak bisa kami jawab karena kami juga menindaklanjuti mediasi sudah dilakukan di pihak polres."tutup nya, (Kabiro Gunawan).(ADV)
