Skip to main content

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Tindak Lanjuti Pengaduan Warga soal Bau Limbah CV Bumi Indah Lewat Hearing

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Tindak Lanjuti Pengaduan Warga soal Bau Limbah CV Bumi Indah Lewat Hearing

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama masyarakat, perwakilan perusahaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pada Senin (11/05).

Agenda tersebut untuk mendengarkan keluhan warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, tentang bau tidak sedap dari limbah peternakan CV Bumi Indah kembali bergulir ke meja DPRD.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Sugianto. Hadir pula sejumlah anggotanya, Kepala Desa Ngaringan, perwakilan OPD, serta puluhan warga yang merasa kehidupannya terganggu oleh bau menyengat dari proses pengolahan limbah peternakan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa hearing ini merupakan tindak lanjut atas keluhan berulang warga. Meski hearing serupa telah beberapa kali digelar dalam satu tahun terakhir, warga mengaku belum merasakan perubahan signifikan.

“Intinya, warga minta langkah konkret agar bau bisa diminimalkan dan tidak lagi mengganggu lingkungan sekitar. Walaupun secara perizinan lengkap dan perusahaan cukup terbuka, kalau masyarakat masih merasa terganggu, harus ada perbaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, CV Bumi Indah yang diwakili oleh Manajer HRD dan Legal, Tama Putra Brawijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengelola limbah semaksimal mungkin berdasarkan baku mutu lingkungan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa standar kebauan tidak bisa hanya mengandalkan indra penciuman manusia.

“Bau memang tidak bisa dinolkan. Kami mengacu pada baku mutu udara dan hasil uji laboratorium, bukan pada penciuman masing-masing orang,” jelas Tama.adv).

Pewarta :Agus Faisal

Editing : Adi Saputra