TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diharapkan segera menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilu 2024. Desakan ini datang dari Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH, MH, dan Eko Febrinaldo, SH, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Dian menyampaikan, "Tahapan Pemilu 2024 sudah selesai dan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jadi semuanya sudah sangat jelas." Eko menambahkan, pihaknya mendesak KPU Kabupaten Benteng untuk segera menetapkan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.
Eko menegaskan, "Penetapan ini harus mematuhi setiap keputusan yang diterbitkan KPU Kabupaten Benteng, termasuk Surat Keputusan (SK) tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024." Menurut Eko, KPU Kabupaten Benteng sempat mengeluarkan dua SK, yaitu SK No 439 tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024 dan SK No 441 tahun 2024 tertanggal 10 Maret 2024. Namun, kedua SK tersebut telah dicabut dan digantikan dengan SK terbaru No 442 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.
Eko optimis bahwa KPU Kabupaten Benteng akan menjalankan produk hukum yang mereka buat dan masih berlaku. "Produk hukum tersebut adalah SK No 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024, yang menyatakan bahwa PPP memperoleh empat kursi di DPRD Kabupaten Benteng," ujarnya.
Eko menambahkan, dengan empat kursi tersebut, PPP berhak atas kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng periode 2024-2029. "Keberadaan SK 442 tahun 2024 menandakan bahwa kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng milik PPP dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," tegasnya.
Desakan ini menekankan pentingnya KPU Kabupaten Benteng untuk segera menuntaskan proses penetapan hasil Pemilu, sehingga para anggota DPRD terpilih dapat segera menjalankan tugasnya. Tim Kuasa Hukum PPP berharap KPU bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan penetapan ini sesuai dengan produk hukum yang ada.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra