Skip to main content

Kuasa Hukum: Agusrin MS, Bawaslu diminta Punya Standar Yang Sama

bengkulu

BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Setelah selesai teregisternya gugatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu 2020 Agusrin – Imron (AIR) di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Zetriansyah, SH salah seorang kuasa hukum AIR menyampaikan Bawaslu wajib merekomendasikan AIR sebagai Paslon melihat dari fakta hukum di sejumlah wilayah Indonesia disampaikan selasa 6/10/2020 .

“ Jika melihat dari fakta hukum pada Pilkada 2020 diseluruh wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel KPU meloloskan Yusak Yaluso dan Yakobus Waremba, yang saat ini sedang menghadapi gugatan dari Paslon lain di Bawaslu dan yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan Bawaslu mengabulkan gugatan Paslon Hipni –Melin, maka Bawaslu wajib merekomendasikan paslon AIR untuk ikut berkompetisi di Pilgub Bengkulu 2020, sebab dari kasus – kasus tersebut hampir memiliki kesamaan dengan Agusrin yaitu persolan waktu tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana” ujarnya.

Persoalan Agusrin di TMS kan KPU provinsi Bengkulu karena KPU memiliki penafsiran sendiri yang berbeda dengan amanat putusan 56/PUU-XVII/2019 sehingga keputusan KPU tersebut bisa multi tafsir dan melanggar hak konstitusional Agusrin sebagai warga Negara sampai zetriansyah

“ Agusrin di TMS kan KPU provinsi Bengkulu itu karena KPU memiliki penafsiran sendiri yang berbeda dengan amanat putusan MK 56/PUU-XVII/2019 sehingga keputusan KPU tersebut bisa multi tafsir, rentan dipengaruhi kekuatan politik, serta melanggar hak konstitusional Agusrin sebagai warga Negara yang harusnya dapat mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu terhitung sejak 5 tahun selesai menjalani pidana penjara, yaitu dihitung sejak bebas bersyarat pada 6 november 2014 sehingga jika dihitung jeda waktu 5 tahun sebagaimana diamanatkan PKPU saat ini sudah terlampaui” ujarnya.

Kuasa hukum AIR meminta Bawaslu provinsi Bengkulu untuk memegang acuan yang sama dalam memutus perkara Gugatannya “Kami meminta Bawaslu provinsi Bengkulu untuk memiliki acuan yang sama dengan Bawaslu di seluruh wilayah republik Indonesia yaitu mengacu kepada putusan MK 56/PUU-XVII/2019 dan Fatwa MA tahun 2015 yang memberikan jawab dan kepastian hukum bagi Bawaslu provinsi Bengkulu untuk meloloskan Paslon AIR sebagai kontestan Pilgub Bengkulu 2020, sebab kami masih yakin dengan independensi dari komisioner Bawaslu provinsi Bengkulu saat ini yang memiliki banyak pengalaman dalam penyelengaraan Pilkada” ujar Zetrianyah

Terakhir zetriansyah meminta kepada pendukung, simpatisan dan relawan medoakan perjuangan AIR yang berupaya melawan penzoliman atas hak kontitusionalnya.

“Saya meminta kepada pendukung, simpatisan dan relawan AIR medoakan perjuangan kita semua yang saat ini berupaya melawan penzoliman atas hak kontitusional Agusrin untuk mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu, padahal pencalonan ini sendiri karena kehendak rakyat yang kerap meminta Agusrin untuk kembali meminpin Bengkulu sehingga amanah ini wajib kita perjuangkan bersama sampai akhir” pungkasnya