BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID- Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu berkerjasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) XIX pada Awal Desember 2022Kegiatan bertujuan mempercepat profesional media dan target verifikasi media oleh Dewan Pers.
"PWI ingin cepat membantu percepatan verifikasi media oleh Dewan Pers. Kita ingin wartawan di Provinsi Bengkulu segera memenuhi standarisasi dewan pers dan profesional, sehingga pers Provinsi Bengkulu menjadi lebih baik," kata Ketua PWI Provinsi Bengkulu Marsal Abadi, pada rapat pengurus harian PWI Provinsi Bengkulu,Senin 24/10/2022, di Gedung Balai Wartawan Provinsi Bengkulu.
Pelaksanaan UKW XIX dijadwalkan pada 7-8 Desember 2022. Dengan target kuota peserta 72 orang, untuk Muda,Madya dan Utama.
Ketua PWI Provinsi Bengkulu Marsal Abadi juga menegaskan bahwasanya bagi para peserta yang mau ikut UKW, harus memenuhi syarat sebagai berikut,Bagi peserta yang mau ikut UKW Muda harus mempunyai Kartu PWI Provinsi Bengkulu dan bagi peserta yang Madia dan Utama kartu PWI nya masih berlaku masa aktifnya dan seandainya kartu Pwi sudah habis segera perpanjang.maka baru boleh Ikut UKW,jadi bagi peserta yang mau ikut UKW segera memenuhi syarat yang telah ditentukan,dan nanti kita akan memberikan pemberitahuan bahwasanya kartu PWI dalam masa proses dan boleh ikut UKW,"tegasnya.
Peserta yang akan UKW segera mendaftar ke PWI Provinsi Bengkulu, dengan rekomendasi Pimpinan untuk wartawan dan redaktur.Dan seandainya belum mempunyai kartu PWI Provinsi Bengkulu,bagi yang peserta Madia dan Utama belum memperpanjang kartu Pwi nya yang habis masa berlaku segera diperpanjang,kalu belum memenuhi syarat maka belum bisa mengikuti UKW,"Tambahnya.
Menurut Marsal, hal yang paling penting kenapa perlu dilakukannya UKW ini ialah, akan melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten. Dengan begitu akan dapat dilihat oleh masyarakat dan semua pihak siapa yang paling utama untuk melakukan konfirmasi.
“UKW sebenarnya perlu dijelaskan kenapa perlu dilaksanakan, siapapun bisa bikin koran dan membuat media, tetapi dengan adanya uji kompetensi akan dapat melihat siapa yang profesional, dan dapat melihat mereka yang berkompeten," katanya.
Dilakukan UKW seperti ini, karena masih banyak wartawan yang belum mendapat bagian Kompetensi, “Karena Pers ini mendorong kemajuan untuk kepentingan rakyat,” katanya.