TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Ratusan pelaku usaha di Kota Bengkulu menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara on the spot atau langsung di tempat yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Program ini digelar di dua pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu, yakni Bencoolen Mall dan Mega Mall, yang secara strategis dipilih untuk memudahkan akses masyarakat.
Sejak dibuka, layanan ini diserbu pelaku UMKM dari berbagai sektor, terutama pemilik toko dan warung bahan makanan serta penjual manisan. Banyaknya pelaku usaha yang hadir menunjukkan bahwa kebutuhan legalitas kini semakin dipahami sebagai unsur penting dalam pengembangan usaha. Melalui layanan jemput bola tersebut, para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan fasilitas pendaftaran NIB secara cepat, tetapi juga pendampingan langsung dari petugas yang membantu memastikan seluruh proses administrasi berjalan tanpa hambatan.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Sri Putri Yani BZ, S.H., M.H., menegaskan bahwa program NIB on the spot merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis legalitas dan tata kelola usaha yang tertib. Dengan menghadirkan layanan di pusat keramaian, pemerintah berharap proses legalisasi usaha dapat menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau.
“Kami ingin memastikan hambatan birokrasi dapat diminimalisir. Dengan hadir langsung di pusat keramaian seperti mall, kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya legalitas usaha dan dapat langsung mengurus NIB mereka saat itu juga,” ujar Sri, Rabu (09/12).
Ia menambahkan, legalitas bukan sekadar administratif, tetapi menjadi pintu utama bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Pemerintah daerah kini terus mendorong agar setiap pelaku usaha, baik skala kecil maupun menengah, memiliki NIB sebagai identitas resmi dalam sistem usaha nasional.
Melalui layanan tersebut, masyarakat merasakan manfaat nyata, terutama kemudahan dalam proses pengurusan NIB yang sebelumnya dinilai memakan waktu serta membutuhkan kunjungan langsung ke kantor DPMPTSP. Kini, pelaku usaha hanya perlu membawa berkas pendukung yang diperlukan, dan dalam hitungan menit NIB dapat diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.
NIB juga menjadi persyaratan wajib bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemitraan investor, izin usaha lanjutan, hingga perlindungan hukum. Di samping itu, legalitas usaha melalui penerbitan NIB memberikan peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk terlibat dalam berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, penguatan kualitas produk, hingga bantuan pemasaran.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan terus memperluas layanan on the spot pada berbagai titik strategis. Dengan langkah ini, pemerintah berharap tingkat kepemilikan legalitas usaha di Kota Bengkulu terus meningkat sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing.
Melalui percepatan layanan NIB, Kota Bengkulu menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan iklim usaha yang inklusif sekaligus memberi kesempatan luas bagi UMKM untuk berkembang dan berpartisipasi dalam arus ekonomi digital yang terus bergerak maju.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra