TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Pada Selasa (5/9/2023), tim intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap seorang oknum pengacara ibukota yang berinisial ULB sebagai tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022. Tersangka ULB ditangkap di salah satu wilayah di Jakarta. Penangkapan terhadap ULB adalah hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka RF.
ULB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam merintangi penyidikan dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kaur. Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, memastikan bahwa masih ada calon tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kaur, dan nama-nama mereka telah dikantongi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
"Penangkapan terhadap tersangka ULB, oknum pengacara ibukota tersebut, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RF yang ditangkap terlebih dahulu di Jakarta. Modus yang dilakukan oleh tersangka ULB adalah turut serta bersama tersangka RF dan tiga tersangka lainnya dalam merintangi penyidikan dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kaur yang sedang ditangani oleh Kejari Kaur," tegas Danang Prasetyo.
Saat menuju ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu, tersangka ULB membantah telah merintangi penyidikan dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kaur tahun 2022. Dia menyatakan, "Saya ini pengacara dan wawancara juga jadi tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum, dan hal ini akan dibuktikan dalam persidangan."
Dalam perkembangan lain, tersangka ULB bersama empat tersangka lainnya diduga menerima uang sebesar 920 juta rupiah dari empat tersangka dugaan korupsi dana B.O.K Kaur, yaitu Darmawansyah Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes Kaur, Rike Kepala Puskesmas Kaur Utara, dan Puji Kepala Puskesmas Kaur Tengah. Setelah tiba di Bengkulu dan menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Bengkulu, tersangka ULB kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2A Bengkulu.
Penulis: Abas Toni
Editor: Adi Saputra