Skip to main content

Pelaku Kasus Tindak Pidana Pertama Kalinya, Diberikan Kesempatan Restorative Justice

Pelaku Kasus Tindak Pidana Pertama Kalinya, Diberikan Kesempatan Restorative Justice

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H, baru saja mengumumkan penyelesaian perkara Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Perkara ini melibatkan Risde Arisandi Bin Siswanto yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana pada Tahap 2. Penyelesaiannya dilakukan pada tanggal 6 Mei 2024 dengan perdamaian dicapai pada tanggal 8 Mei 2024.

Restorative Justice dipilih atas beberapa alasan yang cukup berarti. Pertama, Risde merupakan pelaku pertama kalinya dalam tindak pidana tersebut. Kedua, ancaman hukuman maksimal yang dialamatkan kepadanya adalah 2 tahun 8 bulan penjara. Ketiga, ada kesepakatan damai antara Risde dan korban dengan janji dari Risde untuk tidak mengulangi perbuatannya. Keempat, hubungan keluarga antara Risde dan korban juga menjadi pertimbangan. Kelima, adanya surat permohonan langsung dari korban, serta respons positif dari masyarakat dan pemerintah setempat.

Penyelesaian melalui Restorative Justice ini diharapkan mampu membawa keadilan bagi semua pihak dan memperbaiki hubungan antara Risde dan korban. Pendekatan ini juga memperhatikan aspek rekonsiliasi dan pemulihan, bukan hanya penegakan hukum semata.

Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap bahwa pendekatan ini tidak hanya menciptakan perdamaian sesaat, tetapi juga membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan bagi masyarakat, sambil tetap memastikan keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta : Rizon

Editing: Adi Saputra