Skip to main content

Pembagian Lapak Tahap Kedua di Kawasan Pantai Panjang Dilanjutkan, Pedagang Diminta Jaga Kebersihan dan Larang Jual Miras

Pembagian Lapak Tahap Kedua di Kawasan Pantai Panjang Dilanjutkan, Pedagang Diminta Jaga Kebersihan dan Larang Jual Miras

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu kembali melanjutkan proses pembagian lapak tahap kedua kepada para pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (20/5/2025) dan diikuti oleh 23 pedagang yang sebelumnya telah mendaftar secara resmi. Masing-masing pedagang mendapatkan hak kelola atas lahan berukuran 5x10 meter untuk digunakan sebagai tempat usaha.

Proses pembagian lapak ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Amrullah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yulizar, beserta jajarannya, serta Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri.

Dalam arahannya kepada para pedagang, Amrullah menegaskan bahwa lapak yang diberikan harus digunakan secara bertanggung jawab. Ia meminta agar pedagang tidak menjual minuman keras serta selalu menjaga kebersihan di area usaha masing-masing. Ia menekankan bahwa salah satu tujuan utama penataan kawasan Pantai Panjang adalah menciptakan suasana wisata yang aman, nyaman, dan ramah bagi keluarga.

“Selama ini masih ada pandangan negatif terhadap kawasan Pantai Panjang karena keberadaan warung-warung yang menjual minuman keras. Ini membuat sebagian masyarakat enggan berkunjung. Ke depan, kami ingin mengubah citra tersebut. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menjual miras di kawasan ini,” tegas Amrullah.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan lapak ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pedagang lokal serta menunjang sektor pariwisata di Kota Bengkulu. “Manfaatkanlah lapak ini dengan baik. Jaga kebersihan dan patuhi aturan yang telah ditetapkan agar kawasan wisata kita ini menjadi lebih tertib dan menarik,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata, Nina Nurdin, yang turut mendampingi jalannya pembagian lapak, menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran, terutama terkait penjualan minuman keras.

“Kami berkomitmen mendukung program Bengkulu Religius. Untuk itu, tidak akan ada toleransi bagi pedagang yang tetap nekat menjual miras. Jika ketahuan, izin usahanya akan dicabut dan mereka tidak akan mendapatkan kesempatan lagi untuk berdagang di kawasan ini,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Nina menyampaikan bahwa setelah tahap pembagian di area depan Hotel Sinar Biokas dan Hotel Marina, pihaknya akan melanjutkan pembagian lapak ke zona lain. Zona tersebut meliputi area belakang Bencoolen Mall, Sport Centre, hingga ke Taman Bonsai.

“Kami menargetkan proses ini selesai secepatnya. Namun, memang masih ada tantangan, seperti pedagang yang enggan pindah ke lokasi baru. Untuk itu, kami akan terus melakukan pendekatan persuasif agar mereka bersedia menempati lapak yang telah disediakan,” pungkas Nina.

Dengan upaya penataan yang terus dilakukan, diharapkan Pantai Panjang dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta wisatawan yang berkunjung.

Pewarta: Amg

Editing : Adi Saputra