BENGKULU UTARA.TEROPONGPUBLIK.COM>><< Hearing antara Komisi III DPRD Bengkulu Utara, kontraktor pelaksana, konsultan pembangunan GOR serta Dispora Bengkulu Utara batal. Hal itu karena kontraktor dan konsultan tidak hadir dalam hearing Selasa (21/1).
Hearing sempat dibuka oleh Sekretaris Komisi III, Edi Afrianto. Setelah itu langsung ditutup. Namun setelah hearing ditutup, sempat ada perbincangan antara Komisi III dengan Kadispora Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer, SE, MM. Edi menyampaikan
Komisi III mendapat laporan masyarakat terkait permasalahan pembangunan GOR.
Kemudian langsung dibantah oleh Hendri yang menyebutkan pembangunan GOR tidak ada permasalahan dan merupakan harga mati. “Pembangunan GOR itu harga mati bagi saya, harus selesai. Dari 400 lebih kabupaten, kita mendapatkan program itu dari Kemenpora, dan tidak ada masalah,” tegas Hendri.

Mendengar jawaban Kadispora, Edi nampak kesal. Jawaban Kadispora dinilainya santai menanggapi permasalahan tersebut. Edi lalu menunjukkan pintu keluar.
“Ya sudah nanti saja kita bahas saat hadir kontraktor. Silakan pintu keluar di sana. Kami ada acara internal setelah ini,” tandas Edi.
Sontak jajaran Dispora yang dipimpin Kadispora langsung keluar dari ruang tersebut.
Edi mengatakan dalam hearing kemarin seharusnya dihadiri seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek. Karena kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasan tidak hadir memenuhi undangan, hearing akan dijadwalkan ulang. “Kita sudah berikan undangan, namun kontraktor mangkir. Kita tunda dan akan kita agendakan lagi,” terangnya.

Ia menganggap dengan tidak tuntasnya pembangunan dalam kontrak reguler, maka hal itu menunjukkan ada permasalahan. Apalagi, Kadispra dan jajaran yang terkait dengan pelaksanaan proyek sudah dipanggil kejaksaan. “Proyeknya tidak tuntas dalam kontrak reguler 31 Desember 2019, dan diperpanjang. Kami lakukan sidak dan ada beberapa fisik bangunan yang diragukan sesuai kontrak. Saya pikir itu masalah,” tegas Edi.
Terpisah, Hendri menyatakan semua tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan GOR tersebut sudah sesuai dengan aturan. Dispora dalam mengambil kebijakan juga sudah berdasarkan dengan aturan. “Jadi tidak ada permasalahan. Saat ini malah kami memikirkan pembangunan sport centre, GOR bagi kami sudah tuntas,” terangnya.
Ia juga menegaskan Pelaksana Lapangan dari PT. Persada Bakti Mandiri yang menyampaikan tidak ada jaminan terkait pekerjaan proyek tersebut dibantahnya. Ia menegaskan jaminan pelaksanaan pembangunan sudah diperpanjang. “Pelaksana itu salah, jaminannya ada dan sudah kita perpanjang dengan pemberian waktu tambahan untuk menyelesaikan pembangunan,” ungkap Hendri.(ADV)(AMG)