TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Polemik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Bengkulu kembali mencuat ke permukaan dengan tindakan kontroversial sekelompok wali murid. Tindakan mereka berupa protes yang diungkapkan melalui penggembokan pagar sekolah dan pemasangan spanduk memprotes pengembalian seorang guru ke instansi asalnya, Kementerian Agama (Kemenag). Aksi tersebut dianggap mengganggu proses belajar mengajar anak di sekolah tersebut.
Pemerintah Kota Bengkulu mengecam keras tindakan sejumlah oknum wali murid tersebut. Mereka menekankan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan, terutama jika hal tersebut mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.
Beruntung, berkat kerjasama antara berbagai pihak terkait, kegiatan belajar di sekolah tersebut dapat tetap berlangsung dan aksi yang dilakukan oleh sekelompok wali murid berhasil diredam.
Dalam menanggapi peristiwa ini, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah mengambil berbagai langkah preventif agar situasi serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami tetap berupaya menggunakan pendekatan persuasif dan humanis dalam menangani permasalahan ini. Kami bersyukur bahwa setelah berkomunikasi dengan wali murid dan dewan guru, situasi di sekolah tersebut akhirnya kembali kondusif," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ilham Putra, serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Tata Informasi Diskominfo, Ariani Ningrum, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (14/3).
Gita menegaskan bahwa terkait dengan pengembalian guru ke Kemenag, Pemerintah Kota Bengkulu telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku, baik secara tertulis maupun melalui pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat.
Sementara terkait dengan evaluasi Kepala Sekolah (Kepsek), Gita menjelaskan bahwa semua keputusan akan ditentukan oleh pihak teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setiap keputusan terkait evaluasi merupakan suatu keharusan, tanpa memandang motifnya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi, dalam masa transisi kepemimpinan Pelaksana Tugas Wali Kota Arif Gunadi, langkah-langkah tidak dapat diambil begitu saja, melainkan harus melalui proses perizinan yang berlaku, baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Kementerian Dalam Negeri," jelas Gita.
Di sisi lain, Ilham sebagai perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di SDN 01. Dikbud siap menerima aspirasi yang disampaikan oleh wali murid, dengan catatan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
"Dengan rasa syukur, masalah telah terselesaikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama tim telah berkomunikasi dengan dewan guru dan wali murid SDN 01. Pagar yang terkunci tadi juga langsung kita buka, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lancar," tambah Ilham.
Sebagai penegasan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar polemik terkait pengembalian guru tidak berlarut-larut dan tidak mengorbankan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Jika situasi semakin memburuk, Dikbud akan mengambil tindakan tegas ke depan dengan melibatkan jalur hukum yang berlaku.
.Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra