TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Menurut Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan yang terlambat membayarkan atau mencicil THR kepada karyawannya akan dikenai sanksi administratif. Hal ini sebagai bentuk penegakan aturan yang mengatur pembayaran THR.
Di Kota Bengkulu, para karyawan dari berbagai perusahaan tidak perlu khawatir terkait pembayaran THR Idul Fitri. Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu telah menyiapkan posko pengaduan di kantornya untuk menampung keluhan dari karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran THR.
Firman Romzi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya membuka posko pengaduan, tetapi juga akan mengirimkan surat imbauan kepada semua perusahaan di Kota Bengkulu, termasuk pergudangan, hotel, restoran, kantor, dan sektor lainnya. Surat imbauan tersebut berisi tentang pentingnya memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Besaran THR juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, dimana bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan, THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah atau gaji.
Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra