Skip to main content

Pemkab Bengkulu Tengah Matangkan Raperbup Kerja Sama BLUD RSUD untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Pemkab Bengkulu Tengah Matangkan Raperbup Kerja Sama BLUD RSUD untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<>>>     Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Tengah. Pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat Bupati (RRB), Selasa (12/05/2026), dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, S.H.

Rapat ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas peluang kerja sama RSUD Bengkulu Tengah dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, swasta maupun lembaga lainnya. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan rumah sakit sebagai BLUD dapat berjalan lebih fleksibel, profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, Ayatul Mukhtadin menegaskan bahwa aturan mengenai tata cara kerja sama BLUD harus disusun secara matang dan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan Raperbup ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi RSUD Bengkulu Tengah dalam menjalin kemitraan yang mendukung pengembangan layanan kesehatan.

“Raperbup ini sangat penting untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama BLUD RSUD Bengkulu Tengah. Kita ingin seluruh proses berjalan transparan, akuntabel dan tetap mengutamakan kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Ayatul Mukhtadin dalam rapat tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem BLUD memberikan ruang bagi rumah sakit daerah untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan. Namun demikian, setiap bentuk kerja sama tetap harus diatur secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Rapat pembahasan ini turut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), bagian hukum, manajemen RSUD Bengkulu Tengah serta unsur teknis lainnya. Berbagai masukan dan saran disampaikan guna menyempurnakan isi Raperbup agar nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan kondisi pelayanan kesehatan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan dalam memperkuat kapasitas RSUD Bengkulu Tengah sebagai fasilitas kesehatan rujukan masyarakat. Dengan adanya pola kerja sama yang jelas dan terarah, RSUD diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan, memperluas akses kesehatan serta menghadirkan pelayanan medis yang lebih optimal bagi masyarakat Bengkulu Tengah.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra