TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang diwakili oleh Bupati Ir. H. Mian dan Wakil Bupati Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Command Center BU.
Penandatanganan ini merupakan langkah lanjutan dalam rangka melaksanakan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan percepatan penandatanganan NPHD untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024. Percepatan ini penting untuk memastikan kelancaran proses pemilihan sesuai dengan ketentuan KPU yang membagi alokasi dana sebesar 40% dan 60% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyatakan, "Kami sangat mendukung percepatan proses persiapan Pemilukada 2024 sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri. Penandatanganan NPHD hari ini menjadi tonggak penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan berjalan efisien dan transparan."
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, menambahkan, "Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten, KPU, dan Bawaslu sangat krusial dalam menjamin integritas dan keadilan Pemilukada. Kami berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis demi tercapainya pemilihan yang berkualitas."
Penandatanganan NPHD ini juga menandai komitmen bersama untuk memastikan dana yang dialokasikan dapat digunakan dengan efektif dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilukada. Hal ini mencakup pendanaan untuk kegiatan kampanye, penyelenggaraan debat publik, pelatihan penyelenggara pemilihan, dan upaya-upaya lain yang mendukung pelaksanaan pemilihan yang adil dan demokratis.
Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, KPU, dan Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan pemilukada dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra